DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Ratu Atut Tersangka, Awal Runtuhnya Dinasti Politik Banten?

BANTEN, KOMPAS.com — Penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  diprediksi sebagai awal runtuhnya dinasti politik di Banten. Pasalnya, Atut dinilai sebagai kunci dari terciptanya dinasti politik itu.

"(Penetapan tersangka) ini adalah awal dari efek bola salju yang akan merusak dinasti politik Banten," kata pengamat politik Burhanudin Muhtadi di Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2013).

Penetapan itu, lanjut Burhan, menyebabkan pihak-pihak yang berada di bawahnya terkena imbasnya. "Yang kena Ratu, disokong oleh Wawan (Tubagus Chaery Wardana). Jadi yang kena ratu dan raja Dinasti Banten. Ibarat catur, ini bukan pion yang kena, melainkan langsung ratu dan rajanya, langsung sekakmat," kata Burhan.

Hal serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Pembaruan Banten Uday Suhada. Dia yakin bahwa KPK bisa menindak semua kroni Ratu Atut sehingga Banten bisa terbebas dari politik dinasti yang selama ini menguasainya.

"Kami memiliki keyakinan KPK bisa menuntaskan dinasti politik ini," kata Uday.

Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kenapa juncto? Dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana), dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Abraham mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.

Penulis :Ihsanuddin
Editor : Hindra Liauw