JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD
Banten Aeng Haerudin. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan.
"Aeng Haerudin Ketua DPRD Banten
diperiksa sebagai saksi untuk dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus
Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan
singkat, Rabu (26/3).
Aeng sudah tiba di KPK sekitar pukul
10.00 WIB. Meski demikian, Aeng yang tampak mengenakan kemeja merah
tidak memberikan komentar apapun.
Seperti diberitakan, Wawan dikenakan
sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4
UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin
Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6
ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor
25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menyita puluhan kendaraan
terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan. Salah satunya adalah
mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B 4 FIS yang diduga milik Aeng
Haerudin. (gil/jpnn)