DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Rano Karno Dipastikan Menjabat sebagai Plt Gubernur Banten Mei Mendatang


[SERANG] Rano Karno yang saat ini menjabat sebagai wakil gubernur Banten dipastikan akan ditetapkan menjadi Plt Gubernur Banten Mei 2014 mendatang. Hal ini diketahui, setelah seluruh berkas kasus tersangka Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten, terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak dinyatakan lengkap dan rencananya Atut akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab berdasarkan undang-undang, seorang kepala daerah akan diberhentikan sementara ketika statusnya menjadi terdakwa.



 Karena itu, secara prosedural, Rano harus maju menggantikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang akan menjalani persidangan pengadilan Tipikor.

 Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriyandi Hartawan menyatakan, penyidik KPK dalam waktu 14 hari mendatang akan menyerahkan berkas tindak pidana korupsi Atut ke Pengadilan Tipikor. "Untuk itu Mendagri sedang menyiapkan surat pemberhentian Ibu Gubernur," ungkapnya seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Senin (21/4).

Deden mengatakan, Mei 2014 mendatang Rano sudah menjadi Plt Gubernur Banten. "Setahu saya itu terjadi setelah sidang Tipikor Gubernur Banten Ratu Atut digelar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak lama lagi akan dinonaktifkan setelah berkas perkaranya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau P21. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mulai menyiapkan berkas penonaktifan Atut. Penonaktifan Atut dimulai terhitung nomor register terdakwa Atut keluar untuk mengikuti persidangan.

Sementara itu, terkait keterangan saksi Yayah Rodiah untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, bahwa Rano Karno pernah menerima kucuran dana sebesar Rp 1,2 miliar, PDI Perjuangan Banten menantang akan menuntut Rano Karno mundur dari jabatannya jika terbukti menerima uang hasil korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD PDI Perjuangan Banten Agus Wisas. "Kalau benar beliau (Rano Karno-red)menerima uang hasil korupsi maka beliau harus mundur, kalau terbukti," tegasnya.

Terkait fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa Rano Karno menerima kucuran dana sebesar Rp 1,2 miliar, Agus Wisas tidak menanggapi hal tersebut. "Itu kan fakta persidangan, saya tidak menanggapi hal itu," jelasnya.

Agus mengaku kaget dan meragukan keterangan saksi Yayah Rodiyah yang mengatakan pernah mengucurkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Rano Karno. "Saya kaget dan meragukan pernyataan Yayah. Uang itu untuk apa. Dari partai kan sudah melakukan klarifikasi melalui Pak Tri Medya Panjaitan, bahwa itu tidak terkait jabatan Wagub," jelasnya. [149/N-6]