Dengan disahkanya RUU Advokat akan menjadi kebanggaan
sendiri bagi para Advokat KAI yang selama ini seolah-olah dianaktirikan oleh
lingkungan peradilan.
Selain yang memperjuangkan adalah senior-senior Advokat KAI,
kebanggaan yang dirasakan adalah terbebasnya advkat KAI dari masyarakat dan
dunia peradilan yang mengesankan selama ini Advokat KAI tidak berbobot karena
tidak bisa beracara di pengadilan.
Padahal faktanya banyak justru para Advokat KAI yang lebih
eksis memberikan bantuan hukum dimasyarakat, walaupun dalam peradilan
eksistensinya di hambat oleh aturan MA yang berpihak sehingga mengakibatkan
para Advokat KAI tidak diperbolehkan bersidang.
Adalah Dewa Sukma Kelana, SH salah seorang dari sekian
banyak Advokat KAI yang keberadaanya selalu eksis membela masyarakat Banten yang memerlukan bantuan hukum di Banten. Dewa
cukup dikenal oleh kalangan Buruh, LSM dan Wartawan karena eksistensinya dalam mengadvokasi masyarakat Banten.
Dewa Sukma Kelana saat diwawancarai oleh tim klik-banten.com
dikantornya Kamis (11/9) yang kondisi kantornya bisa dibilang cukup mapan
mengatakan, bahwa dirinya meskipun
sebagai Advokat KAI akan membuktikan kepada
masyarakat dan dunia peradilan bahwa keberadaanya justru lebih eksis. “faktanya Advokat KAI lebih banyak klien dan lebih
sering melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang memerlukan bantuan hukum
dan kualitas kami juga boleh di uji dilapangan tidak kalah dengan Advokat yang
selama ini mengklaim lebih diakui oleh pengadilan”, ungkapnya.
Dewa yang juga tokoh buruh muda Banten ini mengatakan, dengan
dibatasinya kerja kami oleh pengadilan saja kami sudah lebih eksis mengadvokasi
masyarakat apalagi nanti kalau sudah disahkanya RUU Advokat yang baru,
dipastikan kami jauh lebih eksis lagi dan tidak kalah dengan mereka-mereka yang
selama ini di anak emaskan oleh dunia pengadilan.
Merdeka rasanya kalau RUU Advokat yang baru ini
disahkan, saya akan buktikan bahwa keberadaan Advokat KAI akan membawa
kemaslahatan bagi masyarakat dan dunia peradilan untuk penegakan hukum yang
lebih baik, jelas Dewa. (Tim)