DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Advokat KAI Faktanya lebih Eksis Membela Masyarakat

Dengan disahkanya RUU Advokat akan menjadi kebanggaan sendiri bagi para Advokat KAI yang selama ini seolah-olah dianaktirikan oleh lingkungan peradilan.
Selain yang memperjuangkan adalah senior-senior Advokat KAI, kebanggaan yang dirasakan adalah terbebasnya advkat KAI dari masyarakat dan dunia peradilan yang mengesankan selama ini Advokat KAI tidak berbobot karena tidak bisa beracara di pengadilan.
Padahal faktanya banyak justru para Advokat KAI yang lebih eksis memberikan bantuan hukum dimasyarakat, walaupun dalam peradilan eksistensinya di hambat oleh aturan MA yang berpihak sehingga mengakibatkan para Advokat KAI tidak diperbolehkan bersidang.
Adalah Dewa Sukma Kelana, SH salah seorang dari sekian banyak Advokat KAI yang keberadaanya selalu eksis membela masyarakat Banten  yang memerlukan bantuan hukum di Banten. Dewa cukup dikenal oleh kalangan Buruh, LSM dan Wartawan karena eksistensinya  dalam mengadvokasi masyarakat Banten.
Dewa Sukma Kelana saat diwawancarai oleh tim klik-banten.com dikantornya Kamis (11/9) yang kondisi kantornya bisa dibilang cukup mapan mengatakan,  bahwa dirinya meskipun sebagai Advokat  KAI akan membuktikan kepada masyarakat dan dunia peradilan bahwa keberadaanya justru lebih eksis. “faktanya  Advokat KAI lebih banyak klien dan lebih sering melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dan kualitas kami juga boleh di uji dilapangan tidak kalah dengan Advokat yang selama ini mengklaim lebih diakui oleh pengadilan”, ungkapnya.
Dewa yang juga tokoh buruh muda Banten ini mengatakan, dengan dibatasinya kerja kami oleh pengadilan saja kami sudah lebih eksis mengadvokasi masyarakat apalagi nanti kalau sudah disahkanya RUU Advokat yang baru, dipastikan kami jauh lebih eksis lagi dan tidak kalah dengan mereka-mereka yang selama ini di anak emaskan oleh dunia pengadilan.
Merdeka rasanya kalau RUU Advokat yang baru ini disahkan, saya akan buktikan bahwa keberadaan Advokat KAI akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan dunia peradilan untuk penegakan hukum  yang lebih baik, jelas Dewa. (Tim)