DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

DPRD Tetapkan Prolegda dan Pembahasan 5 Raperda


Dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2015 dan penyampaian penjelasan Bupati Tangerang terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. DPRD Kabupaten Tangerang Senin (29/09) menggelar rapat paripurna terbuka yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Parakan.

Dalam Paripurna tersebut disampaikan laporan tentang rancangan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Tahun 2014, penetapan persetujuan program legislasi daerah tahun 2014 dan persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Tangerang H. Zaenudin, S.Pd mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah yang di tetapkan yaitu: Prolegda Tahun anggaran 2015, raperda tentang perubahan izin gangguan (HO), Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan
perhubungan, Raperda tentang APBD Tahun 2015, Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2015 dan Raperda tentang petanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2014 yang kesemuanya atas usulan pemrintah daerah Serta dua Raperda inisiatif DPRD yakni Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah dan Rancangan peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima (PKL).
Menurut  Ketua DPRD H. Mad Romli, SH, MM, mengatakan  Rancangan Keputusan DPRD tentang program legislasi daerah tahun anggaran 2015 telah ditetapkan menjadi keputusan DPRD hal ini berdasarkan pasal  39 dan 40 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 14 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Paripurna selanjutnya DPRD akan mengagendakan terkait penyampaian penjelasan Bupati Tangerang tentang 5 Raperda, jelas Mad Romli.(tim)