Dalam rangka penetapan
keputusan DPRD tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Tangerang Tahun
Anggaran 2015 dan penyampaian penjelasan Bupati Tangerang terhadap 5 (Lima)
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. DPRD Kabupaten Tangerang Senin
(29/09) menggelar rapat paripurna terbuka yang dilaksanakan di ruang Rapat
Paripurna DPRD Parakan.
Dalam Paripurna tersebut
disampaikan laporan tentang rancangan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Tahun
2014, penetapan persetujuan program legislasi daerah tahun 2014 dan persetujuan
antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua Badan Legislasi
DPRD Kabupaten Tangerang H. Zaenudin, S.Pd mengatakan, Rancangan Peraturan
Daerah yang di tetapkan yaitu: Prolegda Tahun anggaran 2015, raperda tentang
perubahan izin gangguan (HO), Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Perubahan peraturan daerah nomor 10
tahun 2010 tentang penyelenggaraan
perhubungan, Raperda
tentang APBD Tahun 2015, Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2015 dan Raperda
tentang petanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2014 yang kesemuanya atas
usulan pemrintah daerah Serta dua Raperda inisiatif DPRD yakni Rancangan
peraturan daerah tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah dan Rancangan
peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Ketua DPRD
H. Mad Romli, SH, MM, mengatakan Rancangan Keputusan DPRD tentang program
legislasi daerah tahun anggaran 2015 telah ditetapkan menjadi keputusan DPRD
hal ini berdasarkan pasal 39 dan 40 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 14 peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Paripurna selanjutnya
DPRD akan mengagendakan terkait penyampaian penjelasan Bupati Tangerang tentang
5 Raperda, jelas Mad Romli.(tim)