DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Pengacara Terdakwa : Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Oleh Rekan Bisnisnya Yang Miliarder ?

Asri Hayat, SH., MH (Paling kanan berkacamata) bersama kuasa hukum terdakwa lainya

Tangerang, klik-banten.com - Belum lama ini terungkap dalam persidangan T, ES dan IE orang yang didakwa jaksa melakukan penipuan dan penggelapan, ternyata rekan bisnis pelapor dan korban, yang ditugasi sebagai pencari proyek dengan imbalan 7% dan ternyata berdasarkan kesepakatannya dari sekian banyaknya proyek, korbanlah yang mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan proyeknya. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh korban saat menjadi saksi dalam persidangan (13/6).

Mendengar dan melihat kesaksian tersebut, Asri Hayat, SH., MH salah seorang Tim Kuasa Hukum terdakwa T mengatakan, perkara ini semestinya masuk ke ranah perdata namun terkesan dipaksakan masuk ke perkara pidana mengingat ada kesepakatan kerjasama usaha antara korban pelapor dan klienya terdakwa T, dimana korban sebagai komisaris dan terdakwa T sebagai direkturnya.

   
Selama ini kliennya selalu menguntungkan korban yang disebut-sebut sebagai bos Oki dengan beberapa proyek yang sudah berhasil dikerjakannya dan telah dinikmati keuntungannya oleh Korban, namun yang sangat disayangkan sebagai rekan bisnis korban terkesan hanya mau untungnya saja terbukti ketika jadwal mendapatkan proyek mundur tidak ada permakluman sama sekali, ungkap Hayat.

Hayat menambahkan, justru korban begitu marah yang berujung melaporkan sahabatnya sendiri yang sudah begitu setia terhadap korban, hanya karena uang puluhan juta, tanpa mengingat saat klienya sebagai sahabatnya memberikan keuntungan ratusan juta kepada korban. Sangat ironis memang masih ada seorang sahabat yang milyuner yang tega menjebloskan yang katanya teman mainya sendiri.

Hayat menjelaskan, ketika saksi Oki Agustiawan sebagai korban mengakui dan menyatakan dengan jelas gamblang dan terang benderang dalam persidangan bahwasanya korban sendiri yang menyetujui atau seluruh kegiatan terdakwa atas acc korban alias bos oki tersebut dan keterangan saksi Oki Agustiawan yang biasa dipanggil boss Oki ini bersesuaian dengan kesaksian Niki Rega Saputra yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan T dan rekan bisnis lainya terdakwa ES adalah atas acc boss Oki.

Semestinya kalaupun klien kami di pidana harusnya pelapor dan korban juga bisa ikut di pidana karena secara hukum Oki Agustiawan dapat dikategorikan sebagai dader atau otak dari gratifikasi ditambah pelapor Niki Rega Saputra yang juga ikut menikmati dana dari bos Oki bersama terdakwa T, ES dan IE, ujar pengacara T yang juga dosen di Universitas Satya Negara Indonesia.

Apalagi dalam persidangan terungkap kalau terdakwa T adalah teman main saksi sewaktu dilampung, terdakwa T juga pernah tinggal serumah dengan Niki Rega Saputra adik boss Oki yang dititipkan kepada T untuk belajar dan bahkan T lah yang bersama terdakwa ES dan IE telah mengajarkan bermain proyek kepada pelapor. “menurut kami semua kebiakan itu tak berbekas seiring laporan korban kepada klienya,”urai Hayat 

Terlihat jelas bos Oki sudah sangat tega kepada terdakwa T sebagai sahabtnya yang setia bahkan T alias Guntur dikenal sebagai tangan kanan boss Oki, namun sungguh sangat disayangkan jalinan persahabatan berakhir dengan dipenjarakannya T hanya krn uang sejumlah 37 juta, itupun pemberian dari terdakwa ES, padahal boss Oki menurut klien kami dikenal sebagai milyuner yang sangat kaya bahkan uangnya tidak berseri, apakah hanya krn uang kecil lalu putus persahabatan?, tanya Hayat.

Dalam persidangan (13/6) juga jelas terungkap, saksi Oki menyatakan bahwa dirinyapun baru belajar tentang proyek, tampak sebagai orang yang baru belajar ternyata belum mengetahui tentang lika liku pekerjaan proyek yang terkadang terjadi kemunduran waktu karena satu dan lain hal. sebagai pemain baru seharusnya lebih bijak dan lebih banyak konsultasi dengan pengusaha yang sudah lama berkecimpung atau dengan ahli hukum terkait comanditer atau cv secara hukum perdata. 


Sedang terkait perkara ini yaitu uang 80 juta yang dipermasalahkan bukan proyeknya yang tidak jadi akan tetapi waktunya saja yang mundur, terbukti proyek-proyek sebelumnya berjalan dengan lancar dan keuntunganyapun telah dinikmati sendiri oleh korban alias bos Oki, kata Hayat yang juga pernah bergabung di Elza Syarief Law Office ini.(wi)