Pasca dikabulkannya oleh Majelis Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi Permenkumham No. 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris terkait proses pengangkatan jabatan notaris yang dinilai terlalu panjang.
Dari berbagai sumber yang didapat, Kementrian Hukum dan Ham telah menerbitkan Permenkumham No 19 Tahun 2019 yang didalamnya diantaranya mengatur syarat pengangkatan Notaris.
Tentu saja aturan baru ini juga menimbulkan pro kontra karena calon Notaris diharuskan mengikuti pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk mendapat sertifikatnya, guna melengkapi dokumen dimana sebelum dikeluarkannya Permenkumham No.25 tahun 2017 yang di Uji Materi mengatur cukup Sertifikat kelulusan ujian Kode Etik yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia.
Sebelumnya para calon Notaris mengeluhkan aturan yang mempersulit syarat dan prosedur calon notaris untuk diangkat menjadi notaris dan menimbulkan kerugian biaya yang dikeluarkan semakin besar dalam proses pengangkatan notaris.
Karena setelah proses panjang pendidikan kenotariatan, ujian MKn, ujian kode etik ditambah lagi Ujian pengangkatan.
Dalam Permenkumham No 19 Tahun 2019 pasal 2 tentang pengangkatan Notaris juga mengatur diantaranya sejak lulus MKn telah melakukan magang atau bekerja selama 2 tahun di kantor Notaris yang memenuhi syarat (diatas 5 tahun dan menerbitkan minimal 100 akta) tentu syarat lainya yang juga harus dipenuhi.