Lebak, klik-banten.com – Proses mediasi yang dilakukan pekerja dan pengusaha PT. Sayap Mas Utama (SMU) Depo Rangkas Bitung (Wings Grup) belum juga membuahkan hasil, perselisihan industrial ini bermula dari pengusaha PT SMU Depo Rangkas Bitung yang memutasi pekerjanya secara sepihak dengan berpedoman kepada peraturan perusahaan yang belum disepakati pekerja dan disahkan Disnaker Kab Lebak, terlebih lagi Mutasi tersebut bukan di lokasi dan PT yang sama melainkan dari lebak ke daerah Sukabumi dengan PT yang berbeda yakni PT Sukabumi Alam Mandiri.
Karena itu spontan pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP LEM SPSI) PT. SMU Depo Rangkas Bitung, secara solideritas menolak keputusan tersebut dengan cara mogok kerja damai.
Ketua PUK FSP LEM SPSI PT SMU Anton menjelaskan, terpaksa mogok kerja ini dilakukan karena melalui perundingan sebelumnya dinyatakan gagal dimana pengusaha tetap memaksakan keinginanya.
Kami akan terus berjuang dan meluruskan sesuatu yang menurut keyakinan kami tidak benar. Pendapat kami inipun telah diamini oleh pihak-pihak yang mengerti tentang ketenagakerjaan. Apa lagi mutasi seperti ini bukan kali ini saja dan berujung berakhirnya hubungan kerja.
Kami telah meminta bantuan ke perangkat FSP LEM SPSI kami diatas, KSPSI Lebak, Disnaker Kabupaten Lebak, bahkan ke DPRD Kabupaten Lebak dan bersyukur mereka semua memberikan support penuh untuk melanjutkan perjuangan dengan mengadvokasi anggota kami, kata Anton.
Permintaan kami tidak neko-neko kata Anton, hanya cabut keputusan Mutasi dan kembalikan anggota kami bekerja ditempat semula. Jika pengusaha memiliki itikad baik, bisa menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan kami selaku pekerjanya, sebagai putra daerah Lebak kamipun pastinya akan selalu menjaga keberlangsungan usaha tempat kami bekerja dengan kondusif.
Kebalikannya, yang dilakukan pengusha malah melakukan keputusan provokatif dengan melakukan mutasi sepihak tanpa dasar dan melakukan kebijakan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota kami yang terus menerus bekerja dimalam hari tanpa pergantian sift seperti pekerja lainya.
Jika pengusaha masih bertahan dengan keinginanya tentu itu hak perusahaan dan hak kami juga untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Prinsipnya kami tidak akan diam, dengan terlebih dahulu menempuh semua proses sebagaimana UU dan peraturan ketenagakerjaan, intinya setelah Anjuran terbit kami akan menentukan langkah berikutnya sesuai persetujuan pengurus DPD lainya dan anggota PUK yang berselisih. (Tim)