DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Korban UU Omnibuslaw, 18 Orang Kembali Di PHK, DPD FSP LEM SPSI Banten Bersiap Advokasi Karyawan PT SMU "Wings Grup"

Rangkasbitung, klik-banten.com - PT Sayap Mas Utama Depo Rangkas Bitung perusahaan "Wings Grup" lagi-lagi melakukan pemutusan kerja sepihak (12/4/2021). Kali ini terhadap 18 orang karyawanya, di saat perselisihan PHK sebelumnya masih sedang berproses di pengadilan Hubungan Industrial. 

Anton Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT SMU Depo Rangkas Bitung menjelaskan, PHK yang dilakukan begitu cepat secara tiba-tiba tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja, mengingat karyawan yang di PHK tersebut merupakan anggota kami PUK SP LEM SPSI PT SMU.

Melalui surat PHK yg dilaporkan ke PUK, 18 orang yang di PHK tersebut mengacu kepada Omnibuslaw Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunanya PP 35/2021, yang sungguh luar biasa pada saat di PHK penjagaan dari pihak kepolisian begitu dahsyat dengan menggunakan Barakuda dan Watercanon seperti mau perang atau menghadapi penjahat besar saja, sedang kami ini apalah hanya buruh, ungkap Anton.

Dikatakan Anton, terkait PHK ini sudah kami laporkan ke Disnaker Lebak dan perangkat organisasi kami diatas. PUK pun sudah melakukan langkah-langkah bipartit namun belum mencapai solusi mengingat kalaupun di PHK semestinya sesuai prosedur serta pesangon dan hak-hak lainya diberikan sesuai aturan.

Tentu jika mengalami kebuntuan, kami PUK akan meminta bantuan perangkat kami diatas seperti yang sudah-sudah supaya diproses sesuai dengan aturan bila perlu gugat ke PHI seperti yang sedang berjalan saat ini, supaya ada keadilan, kepastian hukum tentang hak-hak anggota kami sesungguhnya, tegas Anton

Menanggapi laporan tersebut Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Drs H. Tajudin, MM telah mengeluarkan surat perihal: laporan PHK, No: 560/159-HI-Jamsos/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang intinya meminta PT SMU untuk memberikan data-data yang di PHK, alasan PHK dan besar kompensasi yang akan diberikan perusahaan paling lambat 19 April 2021. Untuk terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil dan transparan sebagaimana Peraturan Pemerintah.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana, SH., MKn mengatakan inilah salah satu bukti keberingasan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan namanya, yang ada malah banyak buruh yang di PHK dan itu bukan hanya anggota kami saja sudah banyak laporan. "Ingin bukti tengok saja persidangan PHI kian membeludak", ujar Dewa.

Itu mengapa FSP LEM SPSI sejak awal menolak Omnibuslaw, karena salah satu produknya ya ini sangat berimbas kepada buruh, ucapnya.

Kalau sudah begini dibutuhkan persatuan yang solid dari seluruh elemen buruh/serikat pekerja/serikat buruh untuk menentangnya, jangan ini ada yang menolak tapi ada juga yang mendukung, lepaskan juga semua ego  perasaan paling besar/hebat, harap Dewa.

Sekalipun UU Cipta Kerja saat ini telah disahkan, buktinya masih saja dilanggar, pengusaha secara tetap seenaknya melakukan PHK secara sepihak. Kalau melihat kasus PHK yang terjadi pada anggota kami tersebut, menurut UU Ciptaker juga seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerjanya kecuali bukan anggota dan sayangnya tidak ada sanksi saat itu dilanggar, tegas Dewa.

Tetapi sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, dukung tidak dukung UU Ciptaker dan PPnya sudah menjadi aturan sah, apa boleh buat jikapun tidak selesai di Bipartit, secara maksimal DPD akan mengadvokasi anggota kami yang di PHK tersebut sampai keadilan berpihak, imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat karyawan Wings Grup tersebut akan melakukan mogok kerja. Aksi solideritas tersebut sebagai bentuk reaksi PHK sepihak dan pemberian pesangon hanya sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK. (Tim)