SERANG – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU)
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terhadap putusan perkara korupsi
proyek pengadaan sistem informasi barang dan jasa pengelolaan logistik
di PDAM Cilegon Mandiri (CM) dengan terdakwa mantan Direktur PDAM CM
Agus Hikmat. Jaksa melakukan kasasi karena menilai, putusan Pengadilan
Tinggi (PT) Banten terhadap terdakwa terlalu rendah.
Pada perkara korupsi sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2009 itu, PT Banten
menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1,5 tahun penjara, sama dengan putusan
Pengadilan Tipikor Serang. Sementara, JPU menuntut Agus Hikmat dengan
hukuman tiga tahun ditambah enam bulan penjara.
“Betul, putusan kasasi di tingkat MA sudah turun. Intinya, kasasi yang diajukan jaksa itu ditolak MA. Silakan hubungi jaksanya,” kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Serang Anton Praharta, Jumat (7/12).
Dikatakan, di Pangadilan Tipikor Serang, Agus Hikmat divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara, serta diharuskan membayar biaya pengganti Rp 143 juta. Jaksa banding, namun PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan bawahannya, Tb Eryadi (berkas terpisah), sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Asep Hasan mengaku sudah menerima putusan kasasi tersebut. Saat ini, dirinya masih menunggu instruksi pimpinannya untuk mengeksekusi terdakwa. “Ya, masih nunggu perintah pimpinan,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, Agus Hikmat dinilai bersalah karena telah memerintahkan Tb Eryadi selaku kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM CM untuk mengubah rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PDAM CM tahun 2009. Anggaran untuk rencana kegiatan pekerjaan pengadaan sistem informasi pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan logistik sebesar Rp 1,3 miliar dimasukkan. Padahal, dalam RKAP awal PDAM CM tahun 2009, anggaran tersebut belum ada.
Penambahan RKAP 2009 itu juga belum ada persetujuan dari Dewan Pengawas, tapi kegiatan yang direncanakan tersebut tetap dilaksanakan sejak Maret 2009 dengan menunjuk Tb Eryadi sebagai ketua panitia pengadaan.
Terdakwa juga meminta tim pengadaan barang dan jasa untuk membuat seolah-olah telah melakukan proses penunjukan langsung terhadap CV Wiraguna Konsultan, dengan bukti surat undangan dan lain-lain. Padahal, kegiatan penunjukan langsung itu tidak pernah dilakukan. Hal tersebut hanya untuk memenuhi syarat formil bahwa panitia pengadaan telah bekerja. Sedangkan sejak awal CV. Wiraguna Konsultan memang sudah ditunjuk sebagai pelaksana penyediaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 278.650.000. (ran/don)
“Betul, putusan kasasi di tingkat MA sudah turun. Intinya, kasasi yang diajukan jaksa itu ditolak MA. Silakan hubungi jaksanya,” kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Serang Anton Praharta, Jumat (7/12).
Dikatakan, di Pangadilan Tipikor Serang, Agus Hikmat divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara, serta diharuskan membayar biaya pengganti Rp 143 juta. Jaksa banding, namun PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan bawahannya, Tb Eryadi (berkas terpisah), sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Asep Hasan mengaku sudah menerima putusan kasasi tersebut. Saat ini, dirinya masih menunggu instruksi pimpinannya untuk mengeksekusi terdakwa. “Ya, masih nunggu perintah pimpinan,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, Agus Hikmat dinilai bersalah karena telah memerintahkan Tb Eryadi selaku kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM CM untuk mengubah rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PDAM CM tahun 2009. Anggaran untuk rencana kegiatan pekerjaan pengadaan sistem informasi pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan logistik sebesar Rp 1,3 miliar dimasukkan. Padahal, dalam RKAP awal PDAM CM tahun 2009, anggaran tersebut belum ada.
Penambahan RKAP 2009 itu juga belum ada persetujuan dari Dewan Pengawas, tapi kegiatan yang direncanakan tersebut tetap dilaksanakan sejak Maret 2009 dengan menunjuk Tb Eryadi sebagai ketua panitia pengadaan.
Terdakwa juga meminta tim pengadaan barang dan jasa untuk membuat seolah-olah telah melakukan proses penunjukan langsung terhadap CV Wiraguna Konsultan, dengan bukti surat undangan dan lain-lain. Padahal, kegiatan penunjukan langsung itu tidak pernah dilakukan. Hal tersebut hanya untuk memenuhi syarat formil bahwa panitia pengadaan telah bekerja. Sedangkan sejak awal CV. Wiraguna Konsultan memang sudah ditunjuk sebagai pelaksana penyediaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp 278.650.000. (ran/don)