Serang, FESBUK BANTEN News (11/12) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Tim penyidik dari Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, melakukan pemeriksaan terhadap delapan unit kapal bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, yang diduga terindikasi korupsi senilai Rp 10,4 miliar, tahun anggaran 2011.
Menurutnya, penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi bantuan Kapal dari DKP Banten ke kelompok nelayan di Provinsi Banten. Perkembangan penyelidikan tersebut saat ini, selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga tengah memeriksa barang berupa delapan unit kapal yang ada diperairan laut Banten.
“Iya kita sedang selidiki, dan penyidik bersama tim ahli sedang memeriksa barang (kapal-red),” ujar Setia Untung Kapuspenkum Kejagung dalam sambungan teleponya, Selasa (11/12).
Namun, saat ditanya hasil dari pemeriksaan tersebut mantan Kajari Jakarta Selatan tersebut, enggan merinci. Pasalnya, penyelidikan dengan melibatkan ahli tersebut masih berjalan sehingga penyidik belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikanya.
“Ini masih diselidiki dan kita belum terima laporanya,” ungkapnya.
Untung juga menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap kapal, pihaknya juga akan memanggil kembali saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya panitia lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran ini, tim penyidik berjumlah empat orang tersebut melakukan pemeriksaan spesifikasi kapal di dua tempat yakni Binuangeun, Kabupaten Lebak dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diantara empat orang penyidik salah satunya adalah Alfred Tasik Palulungan yang juga mantan kepala seksi Pidana Khusus Kejari Serang.
Namun, saat dihubungi nomor telepon Alfred T Palulungan salah satu penyidik yang melakukan pemeriksaan kapal dengan nomor 08128027XXXX dalam posisi tidak aktif, bahkan beberapa kali di kirim pesan singkat yang bersangkutasn tetap tidak menjawab.
Sementara itu kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Suyitno saat dihubungi membenarkan adanya pemeriksaan kapal oleh penyidik dari Kejagung. Dan menurutnya pemeriksaan tersebut sudah selesai dilakukan. Sementara saat ditanya mengenai saksi yang akan menjelani pemeriksaan Suyitno mengaku tidak mengentahui.
“Wah ini sudah sore, kalau dikantor saya bisa tanya,” kilahnya, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan delapan unit kapal ini sebelumnya ditangani Kejati Banten, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati pihaknya sudah menerjunkan tim ahli dari Departmen Perhubungan untuk memeriksa spesifikasi dan kelaikan kapal inka mina, bantuan dari DKP Banten untuk kelompok nelayan di Karanganantu Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah fasilitas kapal yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang dibuat antara Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Banten dan pihak pengusaha, selaku penyedia barang. Dimana ditemukan banyak sarana yang dibuat oleh nelayan, untuk memenuhi standarisasi kapal dengan kapasitas GT30.(guess/LLJ)