Serang (ANTARA
News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah di Banten, karena
satu daerah lagi yakni Kabupaten Serang belum mengusulkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah di Serang, Minggu, mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.
"Kami berharap semua bisa mematuhi dan melaksanakan UMK 2014 yang sudah ditetapkan ini. Sebab ini hasil kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha," kata Ubaidillah.
Ia mengatakan, setelah SK gubernur tentang UMK tersebut keluar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi supaya bisa diketahui semua pihak.
Ia berharap UMK yang sudah ditetapkan tidak lagi ada perubahan atau revisi, karena khawatir akan mempengaruhi daerah lainnya di Banten.
"Saya kira UMK yang sudah ditetapkan ini tinggal dijalankan. Sebab jika ada revisi lagi nanti pembahasannya lama kembali, sementara waktunya semakin mepet menjelang pelaksanaan UMK 2014," katanya.
Ia mengatakan, terkait Kabupaten Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014, karena pihaknya hingga Jumat (22/11) malam, belum menerima rekomendasi besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Serang.
"Untuk Kabupaten Serang bisa menyusul penetapannya. Namun kami berharap bisa dilakukan secepatnya karena waktunya semakin pendek," kata Ubaidilah.
Terkait UMK 2014 Banten yang sudah ditetapkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis mengatakan pihaknya masih akan melakukan aksi solidaritas untuk mendukung buruh di Jakarta yang akan meminta revisi kembali UMK DKI Jakarta pada angka Rp2,8 Juta.
"Saat ini kan buruh di Kota Tangerang masih melakukan aksi meminta revisi UMK. Nanti 28 November kami juga akan aksi di DKI Jakarta supaya melakukan revisi, karena jika DKI ada revisi akan jadi patokan bagi UMK Kota Tangerang," kata Riden. (*)
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah di Serang, Minggu, mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.
"Kami berharap semua bisa mematuhi dan melaksanakan UMK 2014 yang sudah ditetapkan ini. Sebab ini hasil kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha," kata Ubaidillah.
Ia mengatakan, setelah SK gubernur tentang UMK tersebut keluar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi supaya bisa diketahui semua pihak.
Ia berharap UMK yang sudah ditetapkan tidak lagi ada perubahan atau revisi, karena khawatir akan mempengaruhi daerah lainnya di Banten.
"Saya kira UMK yang sudah ditetapkan ini tinggal dijalankan. Sebab jika ada revisi lagi nanti pembahasannya lama kembali, sementara waktunya semakin mepet menjelang pelaksanaan UMK 2014," katanya.
Ia mengatakan, terkait Kabupaten Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014, karena pihaknya hingga Jumat (22/11) malam, belum menerima rekomendasi besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Serang.
"Untuk Kabupaten Serang bisa menyusul penetapannya. Namun kami berharap bisa dilakukan secepatnya karena waktunya semakin pendek," kata Ubaidilah.
Terkait UMK 2014 Banten yang sudah ditetapkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis mengatakan pihaknya masih akan melakukan aksi solidaritas untuk mendukung buruh di Jakarta yang akan meminta revisi kembali UMK DKI Jakarta pada angka Rp2,8 Juta.
"Saat ini kan buruh di Kota Tangerang masih melakukan aksi meminta revisi UMK. Nanti 28 November kami juga akan aksi di DKI Jakarta supaya melakukan revisi, karena jika DKI ada revisi akan jadi patokan bagi UMK Kota Tangerang," kata Riden. (*)