Serang, FESBUK BANTEN News (21/11/2013) – Setelah dinyatakan sebagai
tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi
lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak tahun 2010 yang
merugikan keuangan negara Rp12,3 miliar, Kepala Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Banten Imam Santoso,diganti oleh Danan Purnomo. Sertijab
pergantian tersebut dilaksanakan di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan
HAM Banten ,kota Serang, Kamis (21/11/2013).
Pengganti Imam, Danan Purnomo,sebelumnya adalah sekretaris BPSDM Hukum dan HAM Jakarta. Sementara menurut informasi, Imam dipindahkan sebagai staf di Dirjen Hukum dan HAM.
Dalam sertijab yang dihadiri Asda 1 Pemprov Banten Asmudji HW, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta pejabat di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam tak berkomentar mengenai statusnya sebagai tersangka. Bahkan ia juga tak mau menjawab wartawan yang menanyakan perihal kepindahaanya.”Sudah, kepala yang baru saja yah, ” singkat Imam, sambil meninggalkan wartawan yang mengerumuninya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten
yang baru,Danan mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan di Banten adalah mengevaluasi seluruh program sebelum kepemimpinannya.
“Kami nanti akan lakukan evaluasi. Sampai dimana program tersebut dilaksanakan. Dan kami akan melengkapi program yang belum dilaksanakan, ” katanya.
Sementara, disinggung mengenai pengurangan anggaran dari pemerintah untuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dia mengaku akan merapatkan jajarannya guna memaksimalkan kinerja.
Ia juga mengatakan,meski anggaran dikurangi, namun tidak terpengaruh terhadap over kapasitasnya jumlah tahanan dan narapidana di wilayah kerjanya.” Tidak, tidak terpengaruh terhadap over kapasitasnya jumlah tahanan dan napi. Akan tetapi pengaruh terhadap program jelas ada, “tukas Danan.
Sementara itu, hingga lebih satu jam usai acara sertijab selesai, Imam Santoso mantan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, tak juga mau diwawancarai mengenai statusnya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak tahun 2010 yang merugikan keuangan negara Rp12,3 miliar. Senin (27/5), Imam diperiksa sebagai tersangka di Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, Imam Santoso terseret kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham pada 2010. Kasus korupsi itu bermula dari ganti rugi tanah lapas seluas 5,7 hektare pada 2010 kepada ahli waris Nursaid yang mengklaim tanah itu.
Namun, setelah dicek ulang, ternyata tanah itu sudah sah menjadi milik negara sejak 1973. Pemilik lahan itu pun hanya mendapatkan ganti rugi senilai Rp6,1 miliar. Dan hingga saat ini, Imam meskipun jadi tersangka, belum juga ditahan oleh penyidik.(LLJ)
Pengganti Imam, Danan Purnomo,sebelumnya adalah sekretaris BPSDM Hukum dan HAM Jakarta. Sementara menurut informasi, Imam dipindahkan sebagai staf di Dirjen Hukum dan HAM.
Dalam sertijab yang dihadiri Asda 1 Pemprov Banten Asmudji HW, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta pejabat di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam tak berkomentar mengenai statusnya sebagai tersangka. Bahkan ia juga tak mau menjawab wartawan yang menanyakan perihal kepindahaanya.”Sudah, kepala yang baru saja yah, ” singkat Imam, sambil meninggalkan wartawan yang mengerumuninya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten
yang baru,Danan mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan di Banten adalah mengevaluasi seluruh program sebelum kepemimpinannya.
“Kami nanti akan lakukan evaluasi. Sampai dimana program tersebut dilaksanakan. Dan kami akan melengkapi program yang belum dilaksanakan, ” katanya.
Sementara, disinggung mengenai pengurangan anggaran dari pemerintah untuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dia mengaku akan merapatkan jajarannya guna memaksimalkan kinerja.
Ia juga mengatakan,meski anggaran dikurangi, namun tidak terpengaruh terhadap over kapasitasnya jumlah tahanan dan narapidana di wilayah kerjanya.” Tidak, tidak terpengaruh terhadap over kapasitasnya jumlah tahanan dan napi. Akan tetapi pengaruh terhadap program jelas ada, “tukas Danan.
Sementara itu, hingga lebih satu jam usai acara sertijab selesai, Imam Santoso mantan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, tak juga mau diwawancarai mengenai statusnya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak tahun 2010 yang merugikan keuangan negara Rp12,3 miliar. Senin (27/5), Imam diperiksa sebagai tersangka di Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, Imam Santoso terseret kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham pada 2010. Kasus korupsi itu bermula dari ganti rugi tanah lapas seluas 5,7 hektare pada 2010 kepada ahli waris Nursaid yang mengklaim tanah itu.
Namun, setelah dicek ulang, ternyata tanah itu sudah sah menjadi milik negara sejak 1973. Pemilik lahan itu pun hanya mendapatkan ganti rugi senilai Rp6,1 miliar. Dan hingga saat ini, Imam meskipun jadi tersangka, belum juga ditahan oleh penyidik.(LLJ)