TANGERANG- KPU Kabupaten Tangerang mengingatkan
aparatur desa yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Tangerang agar
tidak ikut dalam kampanye terbuka partai politik yang akan dilaksanakan
mulai 16 Maret 2014 mendatang.
"Jika perangkat desa mulai ketua RW atau kepala dusun ikut kampanye partai politik, dapat dipidana 1 tahun penjara," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, Rabu (5/3/2014).
Kata Jamal, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye.
Dalam aturan tersebut dikatakan, jika PNS, TNI/Polri dan perangkat desa ikut kampanye dapat dipidana 1 tahun atau denda Rp38 Juta.
"Aturan ini tegas, PNS, TNI atau Polri bahkan perangkat desa dilarang ikut kampanye dan terlibat politik," tegasnya. Rabu (5/3/2014) usai rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang Cituis, Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, antara KPU dengan Partai Politik.
Bukan hanya PNS dan TNI atau Polri yang diwarning dengan sanksi pidana, tapi orang perseorangan yang membagikan uang atau menjanjikan imbalan juga, kata Jamal, dapat dipidana 2-3 tahun.
"Saya berharap ini dapat disosialisakan kepada seluruh masyarakat. Agar di bawah tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan mereka," tegasnya.
(ugo)/Amba Dini Sekarningrum - Okezone
"Jika perangkat desa mulai ketua RW atau kepala dusun ikut kampanye partai politik, dapat dipidana 1 tahun penjara," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, Rabu (5/3/2014).
Kata Jamal, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye.
Dalam aturan tersebut dikatakan, jika PNS, TNI/Polri dan perangkat desa ikut kampanye dapat dipidana 1 tahun atau denda Rp38 Juta.
"Aturan ini tegas, PNS, TNI atau Polri bahkan perangkat desa dilarang ikut kampanye dan terlibat politik," tegasnya. Rabu (5/3/2014) usai rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang Cituis, Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, antara KPU dengan Partai Politik.
Bukan hanya PNS dan TNI atau Polri yang diwarning dengan sanksi pidana, tapi orang perseorangan yang membagikan uang atau menjanjikan imbalan juga, kata Jamal, dapat dipidana 2-3 tahun.
"Saya berharap ini dapat disosialisakan kepada seluruh masyarakat. Agar di bawah tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan mereka," tegasnya.
(ugo)/Amba Dini Sekarningrum - Okezone