TANGERANG - Murhaedi (MH) yang ditangkap Satnarkoba
Polresta Kota Tangerang, Senin lalu, mengaku tidak hanya sebagai pemakai
narkoba jenis sabu, melainkan juga sebagai pengedar. Bahkan hasil ter
urine MH positif menggunakan narkoba.
Kompol I Gede Gotia, Kasat Narkoba Polresta Kota Tangerang, Rabu (12/3/2014) mengatakan bahwa kepada penyidik MH mengakui bahwa ia juga mengedarkan narkoba kepada rekan-rekannya yang lain.
"Hasil pengakuan pelaku, ia juga mengedarkan sabu ini kepada orang lain. Jadi jelas ia bukan hanya pemakai tapi pengedar," tegasnya.
Kepada penyidik, Sekretaris Korpri Tangsel tersebut juga sudah mengakui kerap mendapatkan suplai narkotika dari seorang bandar berinisial HR yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian.
Sementara itu saat ditanya soal hasil tes urine kepada MH, Gotia mengatakan sore tadi hasilnya telah keluar dan MH positif menggunakan narkoba.
Sekretaris Korpri Kota Tangsel tersebut, kata Gotia, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang mengkonsumsi, menyimpan dan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MH ditangkap disebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang bersama tiga rekannya saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketiga rekannya adalah JN, OT, SR. Turut diamankan juga narkotika jenis Sabu sebanyak 0,4 gram yang dibeli oleh para pengguna sebesar Rp800 Ribu. Beserta alat-alat hisap sabu dari lokasi penangkapan.
(ful)/Amba Dini Sekarningrum - Okezone
Kompol I Gede Gotia, Kasat Narkoba Polresta Kota Tangerang, Rabu (12/3/2014) mengatakan bahwa kepada penyidik MH mengakui bahwa ia juga mengedarkan narkoba kepada rekan-rekannya yang lain.
"Hasil pengakuan pelaku, ia juga mengedarkan sabu ini kepada orang lain. Jadi jelas ia bukan hanya pemakai tapi pengedar," tegasnya.
Kepada penyidik, Sekretaris Korpri Tangsel tersebut juga sudah mengakui kerap mendapatkan suplai narkotika dari seorang bandar berinisial HR yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian.
Sementara itu saat ditanya soal hasil tes urine kepada MH, Gotia mengatakan sore tadi hasilnya telah keluar dan MH positif menggunakan narkoba.
Sekretaris Korpri Kota Tangsel tersebut, kata Gotia, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang mengkonsumsi, menyimpan dan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MH ditangkap disebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang bersama tiga rekannya saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketiga rekannya adalah JN, OT, SR. Turut diamankan juga narkotika jenis Sabu sebanyak 0,4 gram yang dibeli oleh para pengguna sebesar Rp800 Ribu. Beserta alat-alat hisap sabu dari lokasi penangkapan.
(ful)/Amba Dini Sekarningrum - Okezone