Bertempat
di Ruang Rapat Parakan Gedung Cipta Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Tangerang telah menggelar Rapat Paripurna terbuka, dalam Rangka
Pemandangan umum para Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Penjelasan Bupati
Kabupaten Tangerang Tentang 3 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda. Rapat
dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ir. H. Amran Arifin
didampingi Wakil Ketua DPRD Barhum HS, Syarifullah dan Intan Nurul Hikmah. Turut hadir Bupati Tangerang Zaki Iskandar
dan Sekertaris Daerah Iskandar Mirsyad selaku wakil dari Pemerintahan Kabupaten
Tangerang, dan unsur Muspida. Kamis, (8/03).
Dalam Rapat Paripurna kali ini membahas pandangan umum para
Fraks-Fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Penjelasan Bupati Kabupaten
Tangerang Tentang 3 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda yang di sampaikan pada
kamis kemarin dalam rapat Paripurna yang sama. Pada Paripurna tersebut seluruh
fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan pandangan, saran, dan
kritik Terhadap Pemerintahan yang di Pimpin oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
Adapun Raperda yang diusulkan dari DPRD Kabupaten Tangerang
adalah Raperda Kepemudaan, Raperda Jaminan Keselamatan Kerja di Kabupaten
Tangerang, Raperda Pengendalian dan Pembinaan Warung Internet sedangkan Raperda yang diusulkan Pemda
Kabupaten Tangerang adalah Raperda Penyelenggraan Bangunan, Raperda Tata Daftar
Usaha Pariwisata, Raperda Pengelolaan Air Tanah, Raperda Perindustrian dan
Perdagangan, Raperda Perubahan Perda No. 7/2006 tentang Pemerintahan Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menjelaskan,
sesuai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang salah
satunya adalah kewenangan untuk membentuk Perda dengan berpedoman pada UU no 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maka sudah menjadi keharusan
bagi pemerintah daerah untuk mengajukan Perda kepada DPRD untuk di bahas
dan kemudian disetujui bersama dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan untuk meningkatkan
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemintahan dan pelayanan
masyarakat.
Menurut para fraksi di DPRD jika Raperda ini ditetapkan ada beberapa poin penting yang harus terus di tingkatkan kedepannya oleh kabupaten Tangerang seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).