DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

DPRD KABUPATEN TANGERANG GELAR RAPAT TANGGAPAN FRAKSI TENTANG 8 RAPERDA



Bertempat di Ruang Rapat Parakan Gedung Cipta Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah menggelar Rapat Paripurna terbuka, dalam Rangka Pemandangan umum para Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Penjelasan Bupati Kabupaten Tangerang Tentang 3 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ir. H. Amran Arifin didampingi Wakil Ketua DPRD Barhum HS, Syarifullah dan Intan Nurul Hikmah.  Turut hadir Bupati Tangerang Zaki Iskandar dan Sekertaris Daerah Iskandar Mirsyad selaku wakil dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang, dan unsur Muspida. Kamis, (8/03).

Dalam Rapat Paripurna kali ini membahas pandangan umum para Fraks-Fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Penjelasan Bupati Kabupaten Tangerang Tentang 3 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda yang di sampaikan pada kamis kemarin dalam rapat Paripurna yang sama. Pada Paripurna tersebut seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan pandangan, saran, dan kritik Terhadap Pemerintahan yang di Pimpin oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Adapun Raperda yang diusulkan dari DPRD Kabupaten Tangerang adalah Raperda Kepemudaan, Raperda Jaminan Keselamatan Kerja di Kabupaten Tangerang, Raperda Pengendalian dan Pembinaan Warung Internet  sedangkan Raperda yang diusulkan Pemda Kabupaten Tangerang adalah Raperda Penyelenggraan Bangunan, Raperda Tata Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Pengelolaan Air Tanah, Raperda Perindustrian dan Perdagangan, Raperda Perubahan Perda No. 7/2006 tentang Pemerintahan Desa.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menjelaskan, sesuai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang salah satunya adalah kewenangan untuk membentuk Perda dengan berpedoman pada UU no 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka sudah menjadi keharusan  bagi pemerintah daerah untuk mengajukan Perda kepada DPRD untuk di bahas dan kemudian disetujui bersama dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan  efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemintahan dan pelayanan masyarakat.

Menurut para fraksi di DPRD jika Raperda ini ditetapkan ada beberapa poin penting yang harus terus di tingkatkan kedepannya oleh kabupaten Tangerang seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).