Serang - Kepala Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zainal
Mutaqin alias ZM diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan
korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Hal itu diungkapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Eddy Sumarwan. Menurutnya, ZM pada saat itu memiliki kewenangan memberikan bantuan melalui dana hibah kepada lembaga atau yayasan.
“ZM sebagai aktor intelektualnya, dengan modus pemberian bantuan dana hibah bagi lembaga atau yayasan,” kata Eddy, di Serang, Rabu (21/5).
Sementara tersangka lainnya sedang didalami oleh tim penyidik Kejati Banten terkait peran mereka masing-masing. Mereka adalah Anisul Fuad (AS), mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten yang kini menjabat sebagai Sekretaris Korpri Banten; Yudi MS (YMS) yang sebelumnya di Biro Kesra, dan saat ini bekerja di DPPKD Banten;
Wahyu Hidayat (WH) sebelumnya di Biro Kesra Banten dan saat ini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) Banten; Sutan Amali (SA) yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Banten, dan saat ini bekerja di Samsat Cilegon; Dudi Setiadi (DS) yang merupakan orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah; dan Siti Halimah (SH) selaku bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah.
Menurut Eddy, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2011-2012 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,150 miliar pada tahun anggaran 2011 dan senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2012.
Untuk diketahui, tersangka Zainal Mutagin pada tahun 2010 lalu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Banten, kemudin dipromosikan menjadi Asisten Daerah (Asda) III pada tahun 2011, dan sejak tahun 2012 diangat menjadi kepala DPPKD Banten.
Kasus dana hibah dan bansos ini sudah berulang kali dilaporkan oleh sejumlah LSM di Banten baik ke Kejati Banten maupun Kejagung bahkan ke KPK sejak tahun 2011 lalu. Namun, baru tahun 2014 ini Kejati Banten baru berani mengusut kasus tersebut.
Menurut Eddy Sumarman, anggaran dana hibah dan bantuan sosial yang diduga bermasalah yaitu dana yang diberikan kepada beberapa lembaga sosial, di antaranya Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial, Lembaga Pendidikan Banten Cerdas, Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan, Yayasan Paguron Darul Huda Islam dan lembaga lainya. “Kita akan cek lagi berapa lembaga yang sebenarnya menerima,” ujar dia.
Terancam Dicopot
Penetapan status tersangka terhadap Zainal Mutaqin mengakibatkan jabatannya sebagai DPPKD Provinsi Banten terancam dicopot, jika dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Banten. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan, khususnya di DPPKD Banten.
Sekda Banten Muhadi mengatakan, bakal mengikuti aturan terkait pengusutan kasus yang menimpa Zainal Mutaqin. Terkait pencopotan, katanya, selama belum dilakukan penahanan maka akan tetap beraktivitas seperti biasa.
“Kalau belum ditahan, kan tidak mengganggu. Kecuali kalau dilakukan penahanan iya (dicopot),” jelas Muhadi.
Terkait jabatan Zaenal sebagai ketua harian di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), kata Sekda Banten, masih akan dilihat kinerjanya. “Kita lihat, apakah masih bisa melaksanakan tugas atau tidak. Kalau sudah tidak bisa baru diganti. Nanti kita akan bahas bersama Plt Gubernur Rano Karno,” jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Banten masih tetap mempertahankan posisi Zaenal Mutaqin sebagai Ketua PWNU Banten. "Baru tahu dari koran kalau pak Zaenal tersangka, kami belum melihat dan bertanya langsung ke yang bersangkutan," kata Sekretaris PWNU Banten Endad Musadad.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat ini unsur pimpinan di PWNU Provinsi Banten akan melakukan pertemuan khusus. "Kita (pengurus PWNU Banten) akan kumpul, membahas persoalan dan perkembangan yang menyangkut NU," jelasnya.
Sumber:Suara Pembaruan
Hal itu diungkapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Eddy Sumarwan. Menurutnya, ZM pada saat itu memiliki kewenangan memberikan bantuan melalui dana hibah kepada lembaga atau yayasan.
“ZM sebagai aktor intelektualnya, dengan modus pemberian bantuan dana hibah bagi lembaga atau yayasan,” kata Eddy, di Serang, Rabu (21/5).
Sementara tersangka lainnya sedang didalami oleh tim penyidik Kejati Banten terkait peran mereka masing-masing. Mereka adalah Anisul Fuad (AS), mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten yang kini menjabat sebagai Sekretaris Korpri Banten; Yudi MS (YMS) yang sebelumnya di Biro Kesra, dan saat ini bekerja di DPPKD Banten;
Wahyu Hidayat (WH) sebelumnya di Biro Kesra Banten dan saat ini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) Banten; Sutan Amali (SA) yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Banten, dan saat ini bekerja di Samsat Cilegon; Dudi Setiadi (DS) yang merupakan orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah; dan Siti Halimah (SH) selaku bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah.
Menurut Eddy, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2011-2012 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,150 miliar pada tahun anggaran 2011 dan senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2012.
Untuk diketahui, tersangka Zainal Mutagin pada tahun 2010 lalu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Banten, kemudin dipromosikan menjadi Asisten Daerah (Asda) III pada tahun 2011, dan sejak tahun 2012 diangat menjadi kepala DPPKD Banten.
Kasus dana hibah dan bansos ini sudah berulang kali dilaporkan oleh sejumlah LSM di Banten baik ke Kejati Banten maupun Kejagung bahkan ke KPK sejak tahun 2011 lalu. Namun, baru tahun 2014 ini Kejati Banten baru berani mengusut kasus tersebut.
Menurut Eddy Sumarman, anggaran dana hibah dan bantuan sosial yang diduga bermasalah yaitu dana yang diberikan kepada beberapa lembaga sosial, di antaranya Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial, Lembaga Pendidikan Banten Cerdas, Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan, Yayasan Paguron Darul Huda Islam dan lembaga lainya. “Kita akan cek lagi berapa lembaga yang sebenarnya menerima,” ujar dia.
Terancam Dicopot
Penetapan status tersangka terhadap Zainal Mutaqin mengakibatkan jabatannya sebagai DPPKD Provinsi Banten terancam dicopot, jika dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Banten. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan, khususnya di DPPKD Banten.
Sekda Banten Muhadi mengatakan, bakal mengikuti aturan terkait pengusutan kasus yang menimpa Zainal Mutaqin. Terkait pencopotan, katanya, selama belum dilakukan penahanan maka akan tetap beraktivitas seperti biasa.
“Kalau belum ditahan, kan tidak mengganggu. Kecuali kalau dilakukan penahanan iya (dicopot),” jelas Muhadi.
Terkait jabatan Zaenal sebagai ketua harian di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), kata Sekda Banten, masih akan dilihat kinerjanya. “Kita lihat, apakah masih bisa melaksanakan tugas atau tidak. Kalau sudah tidak bisa baru diganti. Nanti kita akan bahas bersama Plt Gubernur Rano Karno,” jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Banten masih tetap mempertahankan posisi Zaenal Mutaqin sebagai Ketua PWNU Banten. "Baru tahu dari koran kalau pak Zaenal tersangka, kami belum melihat dan bertanya langsung ke yang bersangkutan," kata Sekretaris PWNU Banten Endad Musadad.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat ini unsur pimpinan di PWNU Provinsi Banten akan melakukan pertemuan khusus. "Kita (pengurus PWNU Banten) akan kumpul, membahas persoalan dan perkembangan yang menyangkut NU," jelasnya.
Sumber:Suara Pembaruan