DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Nilai UMK 2015 Kabupaten/Kota se-Banten

SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno resmi menandatangani Upah Minimum Propinsi (UMP) 2015, Jumat (21/11) malam. Perihal upah standar di kabupaten dan kota se-Banten tersebut telah menjadi perhatian Rano Karno semenjak Dewan Pengupahan untuk segera diselesaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, Kabupaten Lebak menempati level terendah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) yaitu sebesar Rp 1.728.000. Sedangkan Pandeglang sedikit lebih tinggi yaitu senilai Rp 1.737.000.


Berbeda dengan dua kabupaten di selatan Banten tersebut, di kabupaten dan lota lainnya upah minimum melampaui angka dua juta rupiah. Kota Serang ditetapkan Rp2.375.000. Kabupaten Serang berada pada posisi Rp 2,7 juta. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada angka yang sama yaitu Rp 2.710.000, dan upah tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon yaitu sebesar Rp 2.760.590.

Hudaya juga mengatakan, bahwa upah minimum tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan dan pemerintah kabupaten/kota kecuali untuk Kabupaten dan Kota Tangerang.

"Untuk kedua lokasi tersebut belum ada rekomendasi dari kabupaten/kota, hanya dari pihak Dewan Pengupahan saja," jelasnya