Ilustrasi.
Banyak gudang di Kabupaten Tangerang
beralih fungsi menjadi pabrik. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Tangerang pun melakukan sosialisasi untuk menjelaskan
kepada para pengusaha mengenai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan
dapat memberikan kesadaran terhadap para pengusaha agar tidak melakukan
pelanggaran karena akan ada sanksi yang tegas.
Kasi Bina Pasar dan Distribusi
Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Tangerang, Mohammad Iqbal
mengatakan, dari hasil pendataan ada 150 gudang di Kabupaten Tangerang yang
beralih fungsi menjadi pabrik atau lokasi produksi. Padahal seharusnya menurut
Iqbal, pergudangan hanya untuk tempat menyimpan barang sebelum distribusi
dimulai.
“Ada perubahan peruntukan dari
gudang menjadi pabrik atau tempat produksi. Ini tidak boleh karena ada aturan
yang harus dipenuhi,” kata Iwbal.
Sebanyak 150 pergudangan yang
berubah fungsi tersebut menurut Iqbal tersebar di tujuh kecamatan. Antara lain,
Kecamatan Curug, Kosambi, Cikupa, Balaraja, Kelapa Dua, Pasar Kemis dan
Kecamatan Sepatan.
Untuk menghindari adanya penambahan
dan mengembalikan fungsi gudang, Iqbal menjelaskan, pihaknya memberikan
sosialisasi kepada para pengusaha. Sosialisasi ini juga sebagai rangkaian
menindaklanjuti surat edaran Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Nomor
90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk
memperkecil terjadinya penyalahgunaan fungsi gudang. Nantinya akan ada sanksi
apabila gudang dirubah menjadi pabrik,” katanya.
Masih menurutnya, sosialisasi saat
ini di fokuskan ke kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sosialisasi salah
satunya dengan menempatkan spanduk untuk mudah dibaca oleh pengusaha di depan
Kawasan Pergudangan Kosambi. Selanjutnya, dilakukan ke beberapa daerah lain di
Kabupaten Tangerang.(fin)
Sumber : indopos.co.id