Kepolisian Daerah (Polda) Banten berjanji akan memantau ketat lalu lintas truk yang melebihi tonase di wilayah Banten Selatan. Hal ini juga untuk mengawal efektivitas delapan titik portal yang dipasang Pemprov Banten untuk membatasi kendaraan muatan lebih yang melewati jalan Banten Selatan yaknj Saketi-Malingping, Kabupaten Lebak.
"Jika masih ada truk angkutan bermuatan lebih yang melintas akan langsung ditilang,"ujar Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kemarin.
Boy juga mengatakan, tak hanya institusinya Denpom dan Dishub Banten serta Dishub Kabupaten Lebak juga ikut dalam operasi mengawal jalan dari lalu lintas kendaraan over tonase tersebut. "Kita akan evaluasi apakah portal ini efektif atau tidak. Hari ke hari, minggu ke minggu, masyarakat monitor bersama dan berikan laporan," kata Boy lagi.
Boy mengatakan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan ini. karena semua itu kaitannya dengan proses pembangunan di Banten Selatan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada petugas. "Kami juga tidak menginginkan portal itu jadi ajang pungli terhadap kendaraan yang lewat. Kalau terjadi, laporkan. Akan saya tindak tegas," kata Boy Rafli Amar.
Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Banten, Deden Apriandhi mengatakan, Acara ini merupakan pemenuhan janji Plt Gubernur Banten, Rano Karno saat menemui aksi warga selatan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) beberapa waktu lalu. "Meski dalam kondisi sakit, beliau bisa menyempatkan hadir dan berkomitmen dengan janjinya kepada masyarakat selatan. Ini juga bentuk komitmen beliau untuk pembenahan jalan di wilayah Selatan,"katanya.
Tak hanya itu, kata Deden, langkah yang dilakukan Pemprov Banten itu juga sebagai upaya pemerataan pembangunan antara wilayah Banten Selatan dan Banten Utara yang sejauh ini mengalami kesenjangan terlampau jauh.
Sementara diketahui, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) memasang delapan titik portal untuk membatasi kendaraan muatan lebih yang melewati jalan Banten Selatan mulai Saketi – Malingping. "Sampai hari ini baru lima titik yang sudah dipasang. Tiga titik berikutnya menyusul sebentar lagi selesai, jadi jumlahnya ada delapan titik," kata Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes.
Dia juga mengatakan, lima titik portal yang sudah dibangun untuk membatasi lalu-lintas kendaraan over tonase di jalan Saketi-Malingping yang sedang dibangun, diantaranya di Saketi, Simpang Banjarsari – Jalupang, Simpang Munjul, Simpang Beyeh dan Simpang Bayah. "Ini bukti konkret Pemprov Banten untuk memenuhi tuntutan masyarakat Banten Selatan agar jalan yang sedang dibangun tidak cepat rusak," kata Refri Aroes
Ia mengatakan, untuk operasional pengawasan portal tersebut Pemprov Banten akan menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai larangan kendaraan yang tonasenya melebihi kekuatan jalan serta pembentukan tim pengendalian atau posko bersama. "Kami akan kordinasi dengan pihak terkait untuk membuat posko bersama. Nantinya setiap titik portal ada posko terpadu untuk penjagaan yang akan menjaga selama 24 jam. Sehingga kendaraan yang melintas dengan beban melebihi 8 ton, tidak boleh lewat," katanya.
Ia mengatakan, portal tersebut dibangun dengan besi baja dengan lebar disesuaikan dengan lebar jalan dan ketinggian sekitar 3,5 meter. Namun demikian, jika ada kendaraan lebih tinggi tapi beban muatan tidak lebih dari delapan ton tetap bisa melewati. Pihaknya juga akan menyiapkan jembatan timbang 'porteble' untuk pengawasan beban muatan kendaraan serta rambu-rambu peringatan di setiap portal. (bud)
Sumber : indopos.co.id