DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Dana Hibah Rp 10,35 M untuk Polda Banten dari Pemprov Diduga Bermasalah

Dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 10,35 miliar diduga bermasalah karena penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Polda Banten.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap APBD Banten Tahun Anggaran 2013. Dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten terungkap bahwa bantuan hibah dari Pemprov Banten terhadap Polda Banten pada tahun anggaran 2013 tersebut dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 6,35 miliar pada tanggal 2 Mei 2013 dan tahap kedua dicairkan senilai Rp 4 miliar pada tanggal 11 Oktober 2013. Bantuan hibah tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Serang dengan nomor register 7281280 atas nama Bidkeu Polda Banten.
Lebih lanjut dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten tersebut dijelaskan bahwa pemberian hibah kepada Polda Banten berdasarkan usulan awal terkait dukungan anggaran yang disampaikan melalui surat dari Kapolda Banten kepada Gubernur Banten dengan nomor B/1180/IV/2012 tanggal 26 April 2012, perihal usulan pengadaan dan pembangunan Matfasjas Polda Banten tahun 2013.
Bantuan hibah tersebut digunakan untuk pembangunan pos dan mes polisi pariwisata di Carita, Kabupaten Pandeglang; pengadaan tanah untuk pos dan mes polisi di pariwisata Anyer, Kabupaten Serang; pengadaan tanah untuk mako subdetasemen di Malingping, Kabupaten Lebak.
Selain itu juga pengadaan peralatan dan perlengkapan penanggulangan bencana; pelaksanaan kejuaraan arung jeram; pengadaan 10 unit roda empat dan 50 unit roda dua; insentif untuk 1.103 personel Bhabinkamtibmas masing-masing Rp 200 ribu; dan program pendidikan tertib lalu lintas ke dalam kurikulum TK dan SD.
Selanjutnya, melalui surat nomor B/122A/VII/2012/Ditlantas tanggal 25 Juli 2012 Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Banten mengirim surat kepada Gubernur Banten terkait permohonan bantuan pembangunan house kids smart di Polda Banten.
Kemudian Kapolda Banten menyampaikan kepada Gubernur Banten melalui surat nomor B/2320/VIII/2013 tanggal 8 Agustus 2012 perihal perubahan usulan pembangunan Mako Detasemen Brimob dan Mako Pos Polisi Pariwisata terjadi perubahan peruntukkn menjadi Pembangunan Mako Pariwisata dan Mako Detasemen Brimob yang akan dibangun di Anyer agar dapat mem-back up pengamanan di wilayah selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan BPK ditemukan bahwa hibah yang diterima Polda Banten dari Pemprov Banten senilai Rp 10,35 miliar baru terealisasi sebesar Rp 4.402.192.500 sehingga terdapat sisa dana yang belum di-SPJ-kan sebesar Rp 5.947.807.500.
Selain itu, BPK juga menemukan fakta bahwa kegiatan pembangunan Mako Detasemen Brimob sampai dengan bulan Maret 2014 masih dalam proses penyelesaian. Hasil pemeriksaan dokumen juga menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah oleh Polda Banten baru disampaikan pada tanggal 20 Februari 2014.
“Laporan yang disampaikan tersebut hanya berupa laporan realisasi penggunaan hibah dan tidak didukung dengan bukti-bukti penggunaan uang berupa faktur atau dokumen lain yang sejenis,” tulis BPK Perwakilan Banten dalam LHP APBD Banten tahun anggaran 2013.
Karena itu, BPK berpendapat, persoalan dana hibah yang digunakan oleh Polda Banten tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 pasal 4 yang menyatakan bahwa tahun anggaran meliputi masa satu tahun dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BPK juga merekomendasikan agar sisa dana hibah yang tidak terealisasi tersebut harus dikembalikan kepada pemberi hibah dalam hal ini Pemprov Banten sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 191/PMK.05/2011 tanggal 30 November 2011 Pasal 14 ayat (1).
Peraturan itu menyatakan bahwa sisa uang yang bersumber hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang yang dipersamakan.
Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3) menjelaskan temuan BPK tersebut bukan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tetapi anggaran tersebut untuk pembangunan asrama Brimob Panggarangan, Lebak.
“Pembangunan asrama Brimob Panggarangan sempat dihentikan sementara karena bencana alam tanah longsor. Asrama Brimob tersebut sekarang sudah jadi dan dimanfaatkan oleh anggota kami. Hal tersebut sudah dilaporkan kembali ke BPK,” jelas Boy singkat.

Sumber: Suara Pembaruan