DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Kala Uang Untuk Suap Jadi Alat Mempidanakan Rekan Bisnis dan Suap Menyuap Menjadi Hal Lazim Untuk Mendapatkan Proyek ?



Suasana persidangan usai keterangan saksi korban

Tangerang, klik-banten.com – Oki Agustiawan Seorang Pengusaha asal Tangerang, Korban dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Wartawan dan LSM Terdakwa ER, T dan IE saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang diakui sebagai rekan bisnisnya, mengatakan praktik suap disebut-sebut sebagai hal yang lazim dilakukan seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek.

Saksi Oki menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada rekan bisnisnya ER, T dan IE yang kini menjadi terdakwa atas laporannya sebagai korban penipuan dan penggelapan. Uang tersebut untuk melancarkan mendapatkan proyek-proyek dilingkungan pemerintah kabupaten Tangerang. Namun menurutnya setelah diberikan tuak manis atas keberhasilan mendapat beberapa proyek, belakangan proyek itu tidak ada lagi walaupun dirinya sudah memberikan uang untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan sebanyak 8 titik ditambah bonus 1 titik.

Menanggapi pengakuan tersebut Kuasa Hukum terdakwa T, Drs. H. A Supena, SH., MH mengatakan, kalau pengakuan Korban tersebut benar adanya, berarti korban juga patut diduga telah melakukan tindak pidana karena dengan dalih apapun yang namanya menyuap dan menerima suap tidak dibenarkan menurut aturan hukum di Indonesia sedang saudara Oki sebagai saksi mengakui bahwa uang yang diberikannya untuk menyuap pejabat Pemkab yang akan memberikan proyek.

Kekompakan Tim Kuasa Hukum Terdakwa T, ER, dan IE saat menanti sidang
Terkait perkara yang menjerat kliennya T, A Supena menyebut kliennya dilaporkan oleh orang yang bukan memiliki kapasitas hukumnya sebagai pelapor, mengapa? Korbanya jelas adalah saudara Oki lalu mengapa yang melapor Adiknya Oki yakni Niki Rega Saputra (Ega) yang jelas-jelas mengakui didalam persidangan juga mengakui telah mendapat bagian dari hasil sejumlah uang yang telah diberikan kakanya saudara Oki untuk menyuap pejabat Pemkab Tangerang dalam mendapatkan proyek. “disini harusnya Oki sebagai korban juga ikut melaporkan Ega sebagai pelaku penipuan dan penggelapan,”jelas Supena.

Namun yang paling disesalkan kuasa hukum T uang yang semula diberikan untuk menyuap bisa mempidanakan kliennya, inikan sama saja patut diduga  ibarat jeruk makan jeruk atau maling teriak maling, mestinya kasus ini dikembangkan jangan unsure penipuan dan penggelapannya saja yang dikedepankan, karena jika suap menyuap menjadi hal yang lazim untuk mendapatkan proyek lalu mau dikemanakan hukum kita, hancur bangsa ini. Tegas Supena yang juga mengajar sebagai dosen pidana dibeberapa universitas.(wi)