Suasana persidangan usai keterangan saksi korban |
Tangerang,
klik-banten.com – Oki Agustiawan Seorang Pengusaha asal Tangerang, Korban
dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Wartawan dan LSM Terdakwa
ER, T dan IE saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tangerang diakui sebagai rekan bisnisnya, mengatakan praktik suap
disebut-sebut sebagai hal yang lazim dilakukan seorang pengusaha untuk
mendapatkan proyek.
Saksi Oki
menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada rekan bisnisnya ER, T dan IE yang
kini menjadi terdakwa atas laporannya sebagai korban penipuan dan penggelapan. Uang
tersebut untuk melancarkan mendapatkan proyek-proyek dilingkungan pemerintah
kabupaten Tangerang. Namun menurutnya setelah diberikan tuak manis atas
keberhasilan mendapat beberapa proyek, belakangan proyek itu tidak ada lagi walaupun
dirinya sudah memberikan uang untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan sebanyak
8 titik ditambah bonus 1 titik.
Menanggapi
pengakuan tersebut Kuasa Hukum terdakwa T, Drs. H. A Supena, SH., MH mengatakan,
kalau pengakuan Korban tersebut benar adanya, berarti korban juga patut diduga
telah melakukan tindak pidana karena dengan dalih apapun yang namanya menyuap
dan menerima suap tidak dibenarkan menurut aturan hukum di Indonesia sedang
saudara Oki sebagai saksi mengakui bahwa uang yang diberikannya untuk menyuap pejabat
Pemkab yang akan memberikan proyek.
Kekompakan Tim Kuasa Hukum Terdakwa T, ER, dan IE saat menanti sidang |
Terkait
perkara yang menjerat kliennya T, A Supena menyebut kliennya dilaporkan oleh
orang yang bukan memiliki kapasitas hukumnya sebagai pelapor, mengapa? Korbanya
jelas adalah saudara Oki lalu mengapa yang melapor Adiknya Oki yakni Niki Rega
Saputra (Ega) yang jelas-jelas mengakui didalam persidangan juga mengakui telah
mendapat bagian dari hasil sejumlah uang yang telah diberikan kakanya saudara
Oki untuk menyuap pejabat Pemkab Tangerang dalam mendapatkan proyek. “disini harusnya
Oki sebagai korban juga ikut melaporkan Ega sebagai pelaku penipuan dan
penggelapan,”jelas Supena.
Namun yang
paling disesalkan kuasa hukum T uang yang semula diberikan untuk menyuap bisa
mempidanakan kliennya, inikan sama saja patut diduga ibarat jeruk makan jeruk atau maling teriak
maling, mestinya kasus ini dikembangkan jangan unsure penipuan dan penggelapannya
saja yang dikedepankan, karena jika suap menyuap menjadi hal yang lazim untuk
mendapatkan proyek lalu mau dikemanakan hukum kita, hancur bangsa ini. Tegas
Supena yang juga mengajar sebagai dosen pidana dibeberapa universitas.(wi)