DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Terdakwa IE, T dan ER Dipidanakan Rekan Bisnisnya Yang Tak Pengalaman soal Permainan Proyek di Lingkungan Pemkab Tangerang?

Irwan Sapta Putra, SH., MH
Tangerang, klik-banten.com – Berawal dari laporan Niki Rega Saputra mewakili laporan kakak kandungnya Oki Agustiawan seorang pengusaha asal Tangerang yang baru berkecimpung dalam dunia proyek di lingkungan pemerintahan kabupaten Tangerang, melaporkan rekan bisnisnya IE, T dan ER yang dalam laporannya mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan dikarenakan sejumlah uang yang diberikan pelapor untuk menyuap pejabat pemberi proyek atau untuk mencari proyek yang dalam kwitansinya tertulis sebagai titipan dana operasional dianggap pelapor tidak sampai.


Akibatnya pelapor menjadi marah karena proyek tidak ada dan uang tidak kembali. Semula Oki sangat percaya terhadap rekan bisnisnya karena Oki sebagai pemain baru tentang proyek-proyek di lingkungan pemkab Tangerang justru banyak belajar dari rekan bisnis yang dilaporkanya yakni terdakwa IE, T, dan ER. Apalagi dirinya sudah menikmati keberhasilan proyek yang ada sebelumnya yang didapat oleh terdakawa IE, T dan ER.


Tampak kuasa hukum terdakwa IE (tengah) diapit kuasa hukum ES (kiri) dan T (kanan)

Menanggapi hal tersebut Irwan Sapta Putra, SH., MH selaku kuasa hukum salah seorang terdakwa yakni IE mengatakan, jika disandingkan antara pengakuan kliennya IE dan pengakuan Oki Agustiawan dalam kesaksianya saat persidangan. Terungkap jelas bahwa Oki sebagai rekan bisnis dari kliennya selaku pemberi modal belum mengerti betul dan pengalaman tentang seluk beluk permainan proyek atau proses mendapatkan proyek di lingkungan pemkab Tangerang,
karena menurut keterangan kliennya untuk mendapatkan proyek tidak mudah dan memerlukan proses panjang sedangkan pelapor kelihatannya tidak sabar dan ingin mendapatkan proyek dengan cepat dan terburu-buru ditambah ditengah jalan saat proses pencarian proyek ini berjalan justru pelapor ingin uangnya kembali tentu saja uang telah habis digunakan operasional wara wiri namanya juga dana operasional.


“jika kliennya seorang penipu tidak mungkin pelapor percaya menjadikan klien kami sebagai rekan bisnisnya, tentu saja itu karena sudah ada proyek sebelumnya yang berhasil di dapat oleh klien kami bahkan keuntunganya pun telah dinikmati pula oleh pelapor,” uangkap Sapta.


Andai saja pelapor mengerti dan kliennya tidak ditahan, dirinya meyakini kalau proyek yang diminta pelapor akan di dapat dan keuntunganya dapat dinikmati lagi oleh pelapor apalagi kliennya dan terdakwa lainnya cukup dekat dengan pejabat-pejabat dilingkungan Pemkab Tangerang dan sudah banyak proyek yang didapat dan dikerjakanya, jelas Sapta.


Mestinya sebagai pemain baru apalagi pengetahuannya tentang proyek justru didapat dari kliennya dan terdakwa lainnya, pelapor setidaknya harus maklum setidaknya sebagai rekan bisnis pastinya mengerti kalau yang namanya bisnis tentunya ada untung dan rugi dan ini sebenarnya hanya menunggu waktunya saja yang mundur. Jika tidak ada klienya yang pengalaman dalam mendapatkan proyek mana mungkin pelapor dapat menikmati hasil sebelum-sebelumnya.

“Sekarang klien kami ditahan yang rugi kan semua terutama klien kami, hanya gara-gara pelapor tidak sabar mendapatkan proyek dan menikmati untung kembali. Namun tentu saja yang paling dirugikan adalah klien kami karena namanya sudah tercemar seakan-akan klien kami benar sebagai penipu padahal sudah ada proyek yang dinikmati sebelumnya oleh pelapor ditambah klien kami tidak bisa mengerjakan proyek yang otomatis tidak bisa mengembalikan kerugian pelapor,”sesal Sapta. (Wi