Irwan Sapta Putra, SH., MH |
Tangerang, klik-banten.com – Berawal dari laporan Niki Rega
Saputra mewakili laporan kakak kandungnya Oki Agustiawan seorang pengusaha asal
Tangerang yang baru berkecimpung dalam dunia proyek di lingkungan pemerintahan kabupaten
Tangerang, melaporkan rekan bisnisnya IE, T dan ER yang dalam laporannya
mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan dikarenakan sejumlah uang yang
diberikan pelapor untuk menyuap pejabat pemberi proyek atau untuk mencari
proyek yang dalam kwitansinya tertulis sebagai titipan dana operasional dianggap
pelapor tidak sampai.
Akibatnya pelapor menjadi marah karena proyek tidak ada dan
uang tidak kembali. Semula Oki sangat percaya terhadap rekan bisnisnya karena
Oki sebagai pemain baru tentang proyek-proyek di lingkungan pemkab Tangerang justru
banyak belajar dari rekan bisnis yang dilaporkanya yakni terdakwa IE, T, dan ER.
Apalagi dirinya sudah menikmati keberhasilan proyek yang ada sebelumnya yang
didapat oleh terdakawa IE, T dan ER.
Tampak kuasa hukum terdakwa IE (tengah) diapit kuasa hukum ES (kiri) dan T (kanan) |
Menanggapi hal tersebut Irwan Sapta Putra, SH., MH selaku kuasa hukum salah seorang terdakwa yakni IE mengatakan, jika disandingkan antara pengakuan kliennya IE dan pengakuan Oki Agustiawan dalam kesaksianya saat persidangan. Terungkap jelas bahwa Oki sebagai rekan bisnis dari kliennya selaku pemberi modal belum mengerti betul dan pengalaman tentang seluk beluk permainan proyek atau proses mendapatkan proyek di lingkungan pemkab Tangerang,
karena menurut keterangan kliennya untuk mendapatkan proyek tidak mudah dan memerlukan proses panjang sedangkan pelapor kelihatannya tidak sabar dan ingin mendapatkan proyek dengan cepat dan terburu-buru ditambah ditengah jalan saat proses pencarian proyek ini berjalan justru pelapor ingin uangnya kembali tentu saja uang telah habis digunakan operasional wara wiri namanya juga dana operasional.
“jika kliennya seorang penipu tidak mungkin pelapor percaya menjadikan
klien kami sebagai rekan bisnisnya, tentu saja itu karena sudah ada proyek sebelumnya
yang berhasil di dapat oleh klien kami bahkan keuntunganya pun telah dinikmati
pula oleh pelapor,” uangkap Sapta.
Andai saja pelapor mengerti dan kliennya tidak ditahan, dirinya
meyakini kalau proyek yang diminta pelapor akan di dapat dan keuntunganya dapat
dinikmati lagi oleh pelapor apalagi kliennya dan terdakwa lainnya cukup dekat
dengan pejabat-pejabat dilingkungan Pemkab Tangerang dan sudah banyak proyek
yang didapat dan dikerjakanya, jelas Sapta.
Mestinya sebagai pemain baru apalagi pengetahuannya tentang proyek
justru didapat dari kliennya dan terdakwa lainnya, pelapor setidaknya harus
maklum setidaknya sebagai rekan bisnis pastinya mengerti kalau yang namanya
bisnis tentunya ada untung dan rugi dan ini sebenarnya hanya menunggu waktunya
saja yang mundur. Jika tidak ada klienya yang pengalaman dalam mendapatkan
proyek mana mungkin pelapor dapat menikmati hasil sebelum-sebelumnya.