DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Terdakwa ES, TA dan IE Bantah Dituduh Melakukan Penipuan

Suasana Persidangan
Tangerang, klik-banten.com – Lima pengacara masing-masing terdakwa ES, TA dan IE membantah tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan kepada kliennya.

Sebelumnya, seorang pengusaha kontraktor yang mengaku korban penipuan penggelapan, kabupaten Tangerang bernama Niki Rega Saputra melaporkan ES, TA dan IE  ke Polda Metro Jaya. Ega sapaan sehari-hari pelapor merasa tertipu karena mengalami kerugian Rp. 101.500.000,-

Atas permasalahan itu, Dewa Sukma Kelana, SH., MKn kuasa hukum salah satu terdakwa ES usai sidang di PN Tangerang menjelaskan, bahwa kasus berawal dari bisnis mengerjakan proyek penunjukan Langsung (PL) dari Bina Marga dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2015 senilai 150 juta  dan sudah selesai bahkan keuntunganya pun sudah dinikmati oleh pelapor cs.

Dianggap telah berhasil kemudian klien kami yang memiliki kedekatan dengan pejabat, wartawan dan LSM diminta dicarikan proyek kembali oleh pelapor cs yang dimodali oleh kakak pelapor yakni Oki Agustiawan yang juga seorang pengusaha lalu diberikanlah dana operasional sebesar 80 juta namun menurut pelapor proyek-proyek pemerintah tidak kunjung ada, karena tidak ada tersebut lalu pelapor cs meminta uangnya kembali.



Tim Kuasa Hukum Terdakwa ES, TA dan IE

Berbeda dengan keterangan klien kami yang mengatakan bukan proyek tidak ada tetapi waktunya saja yang mundur, karena mencari proyek tidak mudah butuh waktu dan loby-loby, disaat proses pencarian proyek kok malah pelapor cs meminta uangnya kembali tentu saja dana operasional sudah habis untuk wara wiri dan loby-loby itu yang tidak dipahami oleh pelapor cs, toh sebelumnya juga pelapor cs sudah pernah menikmati hasilnya, yah kalo ada hambatan mestinya memaklumi, kalau sudah ditahan seperti itu lalu bagaimana akan mengembalikan uangnya, kata Dewa.
Menurut Dewa sah-sah saja melaporkan atau mempidanakan klienya tetapi juga dengan menempuh cara-cara prosedur yang benar. Karena patut diduga pelapor cs mendapatkan alat bukti seperti surat pernyataan untuk menjerat klienya masuk ranah pidana dengan cara mengancam akan menembak klien kami lalu terpaksa menandatangani dibawah tekanan. Yang pada akhirnya perkara perdata ditarik-tarik keranah pidana, apa lagi ada sertifikat rumah klien kami ditahan sebagai jaminan oleh pelapor cs yang harganya lebih dari uang operasional 80 juta.

Sebagai kuasa hukum dirinya sudah melakukan upaya hukum seperti praperadilan namun keadilan rupanya belum berpihak pada klienya, padahal dalam perkara ini banyak kejanggalan yang sudah diungkap seperti dugaan ancaman, dugaan pemerasan dan perkara ini adalah ranah perdata dan bukan pidana.


“Kami bersama kuasa hukum terdakwa lainya siap melaporkan balik ke Polda Banten. justru Kami menengarai ada indikasi dugaan pengancaman karena pada saat meminta tanda tangan pernyataan tanggal 15 juli 2016 yang kemudian dijadikan bukti permulaan pelapor cs, dan dugaan pemerasan karena yang bersangkutan juga telah meminta ganti rugi melalui keluarga klienya bukan saja balik nama sertifikat rumah tetapi juga disertai meminta sejumlah uang terang saja keluarga keberatan,” kata Dewa.


Menurut kuasa hukum sebenarnya keluarga kliennya siap mengganti kerugianya dengan balik nama sertifikat, namun menurut pelapor cs rumah saja tidak cukup.


Pelapor melaporkan klien kami dengan tuduhan adanya tindakan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP sesuai dengan nomor laporan LP/5218/K/X/2016/PMJ Dit/Reskrimum.tanggal 26 oktober 2016 yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa, jelas kuasa hukum.


Namun belakangan terungkap fakta dipersidangan ternyata sang pelapor juga menikmati uang titipan operasional dari kakak kandung pelapor selaku pemodal yang diberikan kepada klienya. (Wi)