Tim Kuasa Hukum Terdakwa : (dari kanan) Dewa Sukma Kelana, SH., MKn; Irwan Sapta Putra, SH., MH; HK. Supena, SH., MH; Asri Hayat Saputra, SH., MH |
Tangerang, klik-banten.com -- Tim Kuasa Hukum Dewa Sukma Kelana, SH., MKn, HK.
Supena, SH., MH, Asri Hayat Saputra SH., MH, Irwan Sapta Putra, SH., MH menilai,
tuntutan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terdakwa Ernita
Suryani, Tarmiji dan Inuar Efendi dalam kasus penipuan dan penggelapan, tidak
memenuhi rasa keadilan.
Sebab menurutnya, tuntutan jaksa itu
terlalu tinggi dan menilai
tuntutan terhadap kliennya terkesan dipaksakan serta tidak sesuai dengan
fakta-fakta yang disampaikan di persidangan.
Dalam
persidangan lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ernita Suryani, Tarmiji dan Inuar Efendi, yang digelar di
Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 3 Juli 2017, jaksa penuntut umum menuntut
terdakwa berupa pidana 2 tahun.
Tim kuasa hukum telah menyampaikan
pembelaan (pledoi)nya pada persidangan kamis, 6 Juli 2017.
“ Kita telah melakukan pembelaan pada pembacaan pledoi di sidang hari ini kamis, 6 Juli 2017” Tegas HK. Supena salah satu Tim kuasa hukum terdakwa Tarmiji.
Namun menurut Supena tuntutan JPU terkesan dipaksakan karena mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya yang menjurus perkara ini adalah perkara perdata dan piur bisnis sesame rekan bisnis dan hutang piutang dengan jaminan sertifikat rumah namun terkesan dipaksakan masuk kedalam perkara pidana.
Sementara itu Irwan tim kuasa hukum lainnya justru menilai perkara ini Jauh dari kesan penipuan dan penggelapan, karena faktanya terdakwa yang menjadi kliennya Inuar Efendi banyak memberikan keuntungan dari proyek-proyek yang diberikan sebelumnya.
Senada dengan Supena Kuasa Hukum Ernita Suryani Dewa Sukma Kelana mengatakan jelas-jelas para saksi termasuk terdakwa mengatakan ada sertifikat yang dijaminkan klienya kepada pelapor jadi dimana pidananya?, tanya Dewa.
Diwaktu yang sama Asri Hayat Saputra yang juga kuasa hukum Tarmiji menambahkan, sesungguhnya upaya pengembalian kerugian dana secara kekeluargaan sudah dilakukan namun tidak ada titik temu karena pelapor meminta dikembalikan lebih dari nilai kerugian.
Meskipun demikian, seluruh tim kuasa hukum dalam nada yang sama berharap bahwa agar hakim dapat memutuskan kasus para kliennya nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan. Sehingga para terdakwa pun dapat merasakan keadilan dari putusan itu. (wi)