DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Kuasa Hukum, Tuntutan Hukuman Ernita Tarmiji dan Inuar Tidak Memenuhi Rasa Keadilan dan Terkesan Mengabaikan Fakta Persidangan



 
Tim Kuasa Hukum Terdakwa : (dari kanan) Dewa Sukma Kelana, SH., MKn; Irwan Sapta Putra, SH., MH; HK. Supena, SH., MH; Asri Hayat Saputra, SH., MH

Tangerang, klik-banten.com --  Tim Kuasa Hukum Dewa Sukma Kelana, SH., MKn, HK. Supena, SH., MH, Asri Hayat Saputra SH., MH, Irwan Sapta Putra, SH., MH menilai, tuntutan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terdakwa Ernita Suryani, Tarmiji dan Inuar Efendi dalam kasus penipuan dan penggelapan, tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebab menurutnya, tuntutan jaksa itu terlalu tinggi dan menilai tuntutan terhadap kliennya terkesan dipaksakan serta tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan.

Dalam persidangan lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ernita Suryani, Tarmiji dan Inuar Efendi, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 3 Juli 2017, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa berupa pidana 2 tahun.

Tim kuasa hukum telah menyampaikan pembelaan (pledoi)nya pada persidangan kamis, 6 Juli 2017.

“ Kita telah melakukan pembelaan pada pembacaan pledoi di sidang hari ini kamis, 6 Juli 2017” Tegas HK. Supena salah satu Tim kuasa hukum terdakwa Tarmiji.

Namun menurut Supena tuntutan JPU  terkesan dipaksakan karena mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya yang menjurus perkara ini adalah perkara perdata dan piur bisnis sesame rekan bisnis dan hutang piutang dengan jaminan sertifikat rumah namun terkesan dipaksakan masuk kedalam perkara pidana.

Sementara itu Irwan tim kuasa hukum lainnya justru menilai perkara ini Jauh dari kesan penipuan dan penggelapan, karena faktanya terdakwa yang menjadi kliennya Inuar Efendi banyak memberikan keuntungan dari proyek-proyek yang diberikan sebelumnya.

Senada dengan Supena Kuasa Hukum Ernita Suryani Dewa Sukma Kelana mengatakan jelas-jelas para saksi termasuk terdakwa mengatakan ada sertifikat yang dijaminkan klienya kepada pelapor jadi dimana pidananya?, tanya Dewa.

Diwaktu yang sama Asri Hayat Saputra yang juga kuasa hukum Tarmiji menambahkan, sesungguhnya upaya pengembalian kerugian dana secara kekeluargaan sudah dilakukan namun tidak ada titik temu karena pelapor meminta dikembalikan lebih dari nilai kerugian.

Meskipun demikian, seluruh tim kuasa hukum dalam nada yang sama berharap bahwa  agar hakim dapat memutuskan kasus para kliennya nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan. Sehingga para terdakwa pun dapat merasakan keadilan dari putusan itu. (wi)