DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

ANTI SERIKAT PEKERJA, SPSI DUDUKI GERBANG PERUSAHAAN GRUP GUDANG GARAM


Ribuan pekerja yang berasal dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Banten (31/10/2019), menduduki gerbang perusahaan PT Surya Madiatrinso yang beralamat di jalan Gatot Subroto Jatiuwung kota Tangerang dimana perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan atau grup PT Gudang Garam, Tbk.

Hendi Purnomo ketua DPC FSP TSK SPSI kota Tangerang yang juga sekretaris DPD FSP TSK Provinsi Banten selaku pelopor aksi menuturkan, bahwa walau PUK SPSI PT Surya Madiatrinso belum lama terbentuk, namun keberadaanya telah tercatat di disnaker kota Tangerang dan sah dinyatakan sebagai serikat pekerja otomatis segala tindak tanduknya dilindungi oleh UU serikat Pekerja.

Namun menurut Hendi keberadaanya dipertentangkan oleh perusahaan grup dari PT Gudang Garam, Tbk ini dan terkesan perusahaan tersebut sangat anti dengan serikat pekerja.

"Buktinya 14 pengurus PUK SPSI PT Surya Madiatrinso di mutasi ke Papua dan Sulawesi, jelas menurut UU SP/SB hal ini sudah perbuatan pidana dengan ancaman penjara tahunan dan denda ratusan juta rupiah, tegas Hendi.

Hendi mengingatkan, aksi hari ini merupakan aksi solideritas dari keluarga besar KSPSI Banten sekaligus peringatan bagi perusahaan grup PT Gudang Garam, Tbk, jangan mentang-mentang perusahaan besar lalu dapat sewenang-wenang memperlakukan pekerjanya dengan menerabas aturan, karena ini negara hukum.

Jangan rusak nama baik perusahaan yang sudah baik dikota Tangerang akibat oknum perusahaan yang apalagi grup gudang garam merupakan perusahaan besar, sudah semestinya mengerti aturan yang ada.

Menurut surat instruksi yang ditandatangani oleh ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dr (C) Dedi Sudarajat, SH., MH., MM dan sekretarisnya Dewa Sukma Kelana, SH., MKn, aksi solideritas dengan korlap Rustam Efendi, SH dan Suratno Apyang tersebut akan berlangsung sampai tuntutan di penuhi. Dimana tuntutan teraebut diantaranya hapuskan segala bentuk intimidasi mutasi dan anti serikat, berikan kebebasan berserikat dan mengecam tindakan arogansi perusahaan. (Tim)