DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Berangus Kebebasan Berserikat, KSPSI Banten Serukan Boikot Produk Gudang Garam dan Penjarakan Managemenya?


Pengurus PUK SPSI PT. Surya Madistrinso yang berlokasi di Jl Gatot Subroto Kec Jatiuwung Kota Tangerang telah dimutasi ke Papua dan Sulawesi, mutasi tersebut diduga akibat perusahaan tidak senang dengan berdirinya SPSI di perusahaan distributor resmi produk rokok grup gudang garam tersebut.


Terbukti berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan perusahaan, yang dimutasi ke Papua dan Sulawesi berjumlah 14 orang diantaranya pengurus Subiyanto (ketua) di mutasi ke Office Sorong dan sekretarisnya Irvan Hidayat ke Bau Bau seluruhnya merupakan pengurus PUK SPSI PT Surya Madistrinso yang telah tercatat resmi di disnaker kota Tangerang tanggal 10 September 2019 dengan bukti pencatatan No : 5684/2758-HI/2019, Demikian dikatakan ketua DPD KSPSI Banten Dr (C) Dedi Sudarajat, SH., MH., MM.

Pengurus PUK SPSI PT SM Bersama
Ketua DPD KSPSI Banten dan jajaran
Kami tidak terima dengan perlakuan perusahaan terhadap anggota kami tersebut dan DPD KSPSI Banten telah bereaksi cepat menginstruksikan ribuan keluarga besar KSPSI Banten untuk turun kejalan menuju PT Surya Madistrinso melakukan aksi solideritas bersama  tanggal 31 Oktober 2019, tegas Dedi.

Dedi menambahkan, Ada 3 tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi yakni : 1. Hapuskan segala bentuk intimidasi mutasi dan anti serikat. 2. berikan kebebasan berserikat. 3. Mengecam tindakan arogansi perusahaan.


Sementara itu  Rustam Efendi, SH., MH Wakil Ketua Bid Pembelaan DPD KSPSI Banten mengingatkan, bahwa apa yang telah dilakukan PT Surya Madistrinso  merupakan pemberangusan serikat pekerja dan tidak sepatutnya lagi terjadi, mengingat UU No. 21/2000 tentang SP/SB pasal 28, pasal 43 memberikan hak berorganisasi kepada SP/SB dan siapapun yang menghalang-halanginya merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.


Rustam juga mengajak keluarga besar KSPSI Banten untuk sama-sama melakukan pemboikoton tidak menggunakan produk grup gudang garam selama perusahaan PT Surya Madistrinso masih melakukan kesewenang-wenangan terhadap buruhnya.

Pengurus PUK PT SM Bersama
Pengurus DPD KSPSI Banten 
Pendapat tersebut diamini Dewa Sukma Kelana, SH., MKn sekretaris DPD KSPSI Banten, "jadi jika managemen PT. SM main-main dengan aturan maka keluarga besar KSPSI Banten tidak akan segan-segan mempidanakan dan memenjarakan managemen karena unsur pidananya sangat jelas?".

Mestinya perusahaan merekrut pekerja asli Papua atau Sulawesi jika benar-benar membutuhkan tenaga kerja didaerah tersebut, bukan malah mendatangkan dari daerah lain, terang Dewa.

Dewa juga mengingatkan, dengan pemutasian tersebut jangan sampai menyulut dan terciptanya kembali sensitifitas kesenjangan sosial didaerah Papua atau Sulawesi yang saat ini sudah berangsur-angsur pulih. (Tim)