DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Diduga Lakukan Union Busting, FSP LEM SPSI Akan Pidanakan Dirut PT Yamaha Indonesia


Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSP LEM SPSI) akan melaporkan Direktur Utama PT. Yamaha Indonesia ke kepolisian Polda Metro Jaya secepatnya, segera setelah terbentuknya tim advokasi DPP FSP LEM SPSI. Tim Advokasi tersebut dari internal sendiri yakni para Advokat dari pengurus DPP, DPD dan DPC.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan perusahaan PT Yamaha Indonesia Jakarta Timur tersebut diduga melakukan pemberangusan serikat pekerja FSP LEM SPSI.

Dirut PT Yamaha Indoneaia dan managemen diduga telah melanggar pasal 28 Jo pasal 43 undang undang 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, siapapun dilarang menghalang halangi kegiatan serikat pekerja apalagi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketua dan sekretaris PUK FSP LEM SPSI PT Yamaha Indonesia. Ini merupakan tindak pidana dan pelaku dapat dihukum 1 tahun - 5 tahun penjara, terang Arif.

Keduanya sudah bekerja puluhan tahun, hanya karena melakukan kegiatan serikat pekerja mereka di PHK. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang akurat agar pihak kepolisian nantinya benar-benar dapat menindaklanjutinya secara serius sesuai hukum yang berlaku, jelasnya

Arif menegaskan, DPP akan mengawalnya sampai tuntas agar kesewenang-wenangan ditindak hukum sesuai aturan yang berlaku dan membuat jera tindakan serupa yang seenaknya mem PHK menerabas aturan yang ada, UU ketenagakerjaan sudah tidak dianggap lagi.

Karena managemenya arogan tidak mendengar aspirasi kami, DPP FSP LEM SPSI pun juga sedang mempersiapkan aksi solideritas secara besar-besaran, seluruh anggota kami yang ada di jabotabek akan kami kerahkan secepatnya secara maksimal, tutup Arif.