Mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan sah dinaikan 100 persen, kenaikan berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Meski demikian kenaikan mendapat banyak penolakan dari masyarakat juga kalangan buruh karena tidak disertai perbaikan layanan yang ramah untuk peserta.
![]() |
Dewa Sukma Kelana, SH., MKn Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten |
Menurut Dewa, sangatlah wajar kami buruh dan sebagian besar masyarakat menolak kenaikan BPJS kesehatan. Selain kenaikan membebani keluarga anggota, juga masih belum maksimalnya pelayanan peserta BPJS Kesehatan disana sini.
Kami masih banyak menerima laporan semakin buruknya layanan BPJS kesehatan dari keluarga anggota, seperti fasilitas tidak memadai, kamar rawat inap penuh, penempatan tidak seauai kelas, dinomor duakan, tindakan kurang cepat, kurang ramah, ketiadaan obat-obatan, antrian panjang dan banyak laporan lainya, tambah dewa.
"Banyak yang terpaksa akhirnya membayar tunai karena pelayanan lebih cepat ketimbang menggunakan BPJS, Mestinya layanan demikian diperbaiki terlebih dahulu sebelum menaikan," jelas Dewa.
Dewa mengingatkan, jika kenaikan tetap dipaksakan dan suara kami tidak didengar maka jangan salahkan kami buruh Logam Elektronik dan Mesin, akan kembali turun ke jalan melakukan aksi penolakan besar-besaran bergabung bersama rakyat dan elemen buruh lainya.
Sampai kenaikan BPJS Kesehatan yang membebani rakyat dibatalkan dan layanan BPJS kesehatan benar-benar ditingkatkan.
Dirinya juga tidak segan-segan mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI) untuk mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, jika masih membuat aturan aneh-aneh yang memperburuk pelayanan dan membebani, terang Dewa yang juga Sekretaris DPD KSPSI Banten ini.
Berikut rincian kenaikan BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta mandiri dan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang : (Kelas I) semula iuran peserta Rp80.000 naik menjadi Rp160.000, (Kelas II) semula iuran peserta Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 dan (Kelas III) semula iuran peserta Rp25.500 naik menjadi Rp42.000. (tim)