DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Langgar UU 21/2000, Ribuan Anggota SPSI Banten Akan Duduki PT Gudang Garam, Tbk



Dianggap arogan, ribuan keluarga besar KSPSI Provinsi Banten akan melakukan aksi unjuk rasa akbar di kantor pusat PT Gudang Garam, Tbk grup di Cempaka Putih Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan setelah anak perusahaanya PT Surya Madistrindo di Jatiuwung Tangerang tidak memenuhi tuntutan aksi SPSI Banten sebelumnya.


Dedi Sudarajat Ketua DPD KSPSI Banten menuturkan, aksi terpaksa dilakukan karena PT Surya Madistrindo  yang merupakan grup atau anak perusahaan dari PT Gudang Garam, Tbk telah arogan semena-mena melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan, melakukan mutasi ke Papua dan Sulaweai kepada 14 pengurus yang membentuk Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) di PT Surya Madistrindo.

Tentu saja mutasi ini merupakan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) dan jelas telah melanggar UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,  yaitu tindak pidana kejahatan dengan melakukan mutasi 14 pekerja yang membentuk serikat pekerja sekaligus menjadi pengurus PUK SPSI PT Surya Madistrindo, tegas Dedi.

Dedi menjelaskan, Pasal 28 UU 21/2000 tentang SP/SB melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk/tidak membentuk menjadi pengurus/tidak menjadi pengurus menjadi anggota/tidak menjadi anggota dan atau menjalankan/tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengam cara diantaranya :  melakukan phk, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

Dalam pasal 43 UU 21/2000 tentang SP/SB ditegaskan barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana tindak pidana dimaksud merupakan tindak pidana kejahatan, Imbuh Dedi.

Dijelaskan Dedi, segala upaya bipartit guna menjalin hubungan industrial yang harmonis telah dilakukan berkali kali oleh SPSI Banten, namun tidak direspon dengan baik oleh manajemen PT Surya Madistrindo.

Dedi berjanji, Ketidakadilan dan pelanggaran ini sampai kapanpun terus kami suarakan, bahkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa akbar dengan mengerahkan ribuan keluarga besar SPSI Banten yang  dipusatkan di PT Surya Madistrindo Jatiuwung Kota Tangerang.

Jika tidak juga didengar akan dilanjutkan dikantor pusat PT Gudang Garam Tbk Cempaka Putih Jakarta Pusat, sampai dengan tuntutan pembatalan mutasi, memberikan kebebasan berserikat dan penghapusan intimidasi/kampanye anti serikat pekerja dihentikan. Kami juga sedang mempersiapkan tim hukum untuk melaporkan tindak pidana kejahatanya di Polda Metro Jaya atau Mabes Polri, tegasnya. (Tim)