DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

UMK di Banten Naik 1,5 Persen, Buruh di bohongi


Tanggal 20 November 2020 Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani surat Keputusan Gubernur No: 561/Kep.272-Huk/2020, Tetang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2021. Dengan kenaikan upah hanya 1,5 persen tersebut. Dengan rincian masing-masing Kabupaten/Kota UMK 2021 hanya naik 1,5 % Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65, Kota Tangerang Rp 4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64. 

Menurut Rustam Effendi Ketua DPC K SPSI Kabupaten Tangerang. Perjuangan upah tahun 2021 memang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya karena Pemerintah berpatokan kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dalam menyusun usulan kepada Wali Kota dan Bupati untuk membuat rekomendasi kepada Gubenrnur Banten menjadi terhalang oleh dua kekuatan besar yakni Wakil Pemerintah dan Wakil Apindo yang duduk di Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten se Banten. Karena dua unsur Dewan pengupahan tersebut selalu berpatokan kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, sementara Kedudukan Surat Edaran Menteri dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-Undangan, hal itu dikarenakan surat edaran menteri tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum.

Tahun 2020 Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dua kali di bodohi pertama mengenai Omnibus Law Pemerintah dan DPR RI membabi buta memepercepat undang-undang tersebut untuk di sahkan. Hari ini pemerintah untuk kali keduanya membodohi kaum buruh mengenai kenikan upah tahun 2021.

Rustam Effendi berharap kaum buruh kedepan lebih jeli melihat karena di undang-undang Omnibus Law hanya Parai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang konsisten membela kaum buruh. Namun Kader Partai Demokrat di Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si berbeda dengan pemimpin pusatnya hari ini ia mencerderai konsitensi Partai Demokrat.  

Rustam juga mengingatkan kembali saat ini di beberapa wilayah di Banten akan melaksanakan Pilkada ia meminta kepada kaum buruh lihat calon pemimpin kita peduli tidak terhadap kaum buruh kalau tidak mendingan tidak usah di pilih dan bila perlu kalau tidak ada yang berpihak ke kaum buruh lebih baik kaum buruh GOLPUT dalam pilkada tahun ini. Pilkada Banten akan digelar 2022. Rsuatam mengajak untuk tidak memlih Dr. H. Wahidin Halim, M.Si lagi bila ia mencalonkan kembali. Namun secara Nasional Rustam Juga mengajak mari kita dukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang konsiten menolak Omnibus Law. (Tim)