DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Advokasi Anggota, DPD FSP LEM SPSI Banten Gugat Perusahaan Wings Grup

Serang, klik-banten.com - Dalam rangka melakukan advokasi terhadap anggotanya, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Banten (31/3/2021). Telah mendaftarkan gugatannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial Serang terhadap PT. SMU Depo Rangkasbitung yang merupakan perusahaan Wings grup. 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana, SH., MKn mengatakan, terpaksa gugatan dilakukan karena perusahaan Wings grup keberatan dengan nominal pesangon sebagaimana anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten tanggal 10 Maret 2021 yang besaran uang pesangonya mengacu kepada satu kali ketentuan pasal 40 ayat 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Dewa, perusahaan Wings grup hanya akan memberikan hak-hak kepada anggotanya sesuai perhitungan kualifikasi pengunduran diri. Tentu ini merugikan dan melalui PHIlah saluran sah untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak anggotanya, dengan harapan memperoleh apa yang menjadi hak anggotanya melalui putusan hakim.

Apalagi pemutusan hubungan kerja ini bermula dari perusahaan Wings grup yang memaksakan melakukan mutasi anggotanya ke luar wilayah Rangkasbitung (ke Sukabumi) namun dengan perusahaan yang berbeda badan hukum (dari semula PT SMU ke PT PRDR) tanpa dasar hukum (tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku), jelas Dewa.

Namun demikian, sambil berproses kami akan terbuka menunggu niat baik perusahaan Wings grup menyelesaikan hak-hak karyawanya (anggota FSP LEM SPSI Banten) sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi jika PT SMU tetap ngotot dengan pendapatnya mengacu kepada vide pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana karyawanya dikualifikasikan mengundurkan diri. Maka hak anggota kami juga untuk menuntut dibayarkan pesangon dua kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU No 13 Tahun 2003 seperti apa yang telah disampaikan dalam gugatan, tegas Dewa. (Tim)