DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Daftarkan Gugatan Anggotanya, PC FSP LEM SPSI Kab Tangerang Advokasi 13 Karyawan PT. Trisinar Indopratama

Serang, klik-banten.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP LEM SPSI) Kabupaten Tangerang telah mendaftarkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang (31/3/2021). Gugatan tersebut merupakan langkah advokasi terhadap 13 anggotanya yang di PHK oleh manajemen PT Trisinar Indopratama tempatnya bekerja.

Sugiyarno, SE wakil ketua PC FSP LEM SPSI Kab Tangerang yang juga wakil sekretaris DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten mengatakan, gugatan ini adalah langkah terakhir organisasi setelah tidak adanya titik temu dari berbagai upaya mediasi yang dilakukan.

Atas upaya hukum ini telah dilakukan kordinasi dengan perangkat kami diatas terutama ke DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dan mempersilahkan untuk melakukan advokasi mandiri mengingat SDM yang ada di PC FSP LEM SPSI Kab Tangerang terpenuhi, ungkapnya.

Sugiyarno berharap dengan apa yang telah dilakukanya bersama kawan-kawan pengurus lainya melalui gugatan ini dapat diperoleh keputusan yang berpihak kepada anggotanya yang dibela dan perusahaan secepatnya membayarkan yang menjadi hak karyawanya tersebut. (Tim)