DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Sidang Perdana Gugatan Karyawan Tidak Dihadiri Pengusaha PT SMU (Wings Grup) Selaku Tergugat

Serang, klik-banten.com - Sidang perdana gugatan karyawan PT Sayap Mas Utama (SMU) Depo Rangkasbitung di pengadilan hubungan industrial (PHI) serang (7/3/2021), tidak dihadiri oleh pengusaha atau wakilnya. 

Sebelumnya salah satu perusahaan Wings grup ini keberatan atas nominal pesangon yang tertuang dalam anjuran Disnaker Provinsi Banten, akibatnya karyawan yang merupakan anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT SMU Depo Rangkasbitung ini, lalu menggugat pesangon dan hak lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

Dalam persidangan majelis hakim PHI yang menyidangkan perkara gugatan karyawan tersebut menyampaikan, karena tidak hadirnya tergugat pengadilan akan memanggil kembali tergugat secara tertulis dan menetapkan sidang lanjutan pada tanggal 14 April 2021.

Selain kuasa hukum karyawan dari DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana, SH., MKn, tampak hadir dalam persidangan Ketua PUK SP LEM SPSI PT SMU dan jajaranya mendampingi dan menyemangati anggotanya (karyawan PT SMU Depo Rangkasbitung) selaku penggugat.

Dewa mengatakan, gugatan seperti ini terpaksa harus dilakukan demi kepastian hukum status dan hak-hak karyawan Wings grup yang dibelanya agar tidak terkatung-katung sebelum lanjut ke langkah-langkah hukum berikutnya jika putusan pengadilan diabaikan seperti keberatannya terhadap anjuran.

Namun Dewa berharap ada niat baik dari perusahaan untuk memberikan pesangon sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan Wings grup tersebut akibat mutasi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas (mengacu pada peraturan perusahaan yang habis masa berlakunya), apalagi mutasi dilakukan ke wilayah berbeda dengan badan hukum yang berbeda. (Tim)