DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Diisi Diskusi UU Ciptaker 11/2020 Dan PP 35/2021, PUK SP LEM SPSI PT Moon Lion Industries Adakan Raker di Bogor

Bogor, klik-banten.com - Bertempat di Vila Alianz Bukit Halimun Salak Bogor, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT Moon Lion Industries yang pabriknya berlokasi di Kota Tangerang telah menggelar Rapat Kerja (2/3/2021). Selain para pengurus PUK, turut hadir memenuhi undangan yakni ketua Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana SH., MKn.

Ketua PUK SP LEM SPSI PT Moon Lion Industries Amri, S.Pd menjelaskan, Raker PUK tersebut dalam rangka evaluasi kerja, menerima masukan dari masing divisi, penyusunan program kerja dan lain-lain.

Namun yang paling mendesak saat-saat ini adalah pengetahuan pengurus tentang dampak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2011 beserta turunanya dan sengaja PUK menghadirkan ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten sebagai pemateri sekaligus tempat bertanya tentang realita yang terjadi di perusahaan, ungkap Amri

Amri mengatakan, Banyak hal yang ditanyakan kepada narasumber, seperti membahas bagaimana aturan PKWT, PKWTT, PKB, PHK, Pensiun dan sanksi yang ada di UU Cipta Kerja. Bersyukur penjelasan ini dari Ketua DPD FSP LEM SPSi Banten, dapat dicerna oleh seluruh peserta Raker.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten Dewa Sukma Kelana menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas penyelenggaraan Rakernit tersebut. Dirinyapun merasa terhormat diundang untuk menyampaikan sambutan dan memberikan materi tentang UU Cipta Kerja No 11 tahun 2001 dan turunanya terkhusus Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun Dewa menegaskan, materi yang disampaikan bukanlah sosialisasi, mengingat sampai saat ini FSP LEM SPSI masih konsisten menolak omnibuslaw. Akan tetapi terpaksa mau tidak mau kita semua harus paham dan mengerti karena UU Ciptaker dan turunanya tersebut telah diundangkan sebagai pengganti dari UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya membahas UU Ciptaker dan turunanya tidak cukup sejam atau dua jam, karenanya mempersilahkan kepada PUK untuk sering-sering berkunjung ke Rumah LEM Banten mendiskusikan apa-apa yang terjadi diperusahaan dikaitkan dengan lahirnya omnibuslaw. Kalaupun terjadi perselisihan, dengan pemahaman yang sudah didapat dengan kekompakan hadapi secara elegan. Akan tetapi jikapun membutuhkan bantuan, Rumah LEM Banten terbuka untuk melakukan advokasi kepada seluruh anggota yang membutuhkan. (Tim)