Dalam rangka mengawal kesepakatan pemikiran dari para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Provinsi Banten untuk berjuang bersama-sama mensejahterakan dan melindungi segenap anggota dan keluarganya, diantaranya lewat perjuangan kenaikan upah.
Presidium SP SB yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yakni Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR), Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kota Tangerang, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Serang, Forum Buruh Cilegon (FBC) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, telah bersepakat akan melakukan aksi pengawalan kenaikan upah hasil rekomendasikan SP SB di kantor Gubernur Banten (20/11/2019).
Sekitar kurang lebih 10.000 ribu buruh Tangerang Raya, Serang dan Cilegon dari keluarga besar AB3 akan turun memadati jalan raya Jakarta Serang.
Berdasarkan hasil teklap AB3 tanggal 17 November 2019 yang dihadiri perwakilan pimpinan presidiumnya yakni Galih Wawan H SH, Dedi Sudarajat, SH., MH., MM, Maman Nuriman, SH, Hardiansyah SH, Tukimin, SH, Hadi Murdiyanto, SH, Rudi Syahrudin, SH, Asep Saefulloh, SH.
Disepakati ada 4 titik kumpul masing-masing wilayah yang akan menampung anggota atau mengawali aksinya. Untuk Kota Tangerang di Sabar Subur Jatiuwung, Kabupaten Tangerang di Citra Raya, Kabupaten Serang di Kawasan Industri Modern Cikande dan Kota Cilegon di Kantor Walikota Cilegon.
Diketahui akan ada saling sambut dari setiap titik kumpulnya, untuk selanjutnya terus menyusuri jalan raya Serang dengan berkonvoi kendaraan roda 2 dan 4. Dipimpin mobil komando masing-masing organ diakhiri masa aksi tumplek mengepung kantor Gubernur Banten.
Masa Aksi AB3 akan menuntut Gubernur Banten untuk menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2020 sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yakni Kota Tangerang Rp. 4.334.083,- (naik 12,0%), Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan Rp. 4.298.491,- (naik 11,9%) dan Cilegon Rp. 4.382.647 (naik 12,0%).
Dari informasi SP SB di Kota Serang diketahui kenaikan UMKnya diusulkan sebesar 3,8 Juta (naik 15%).
Sementara itu Kabupaten Serang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10,47% (Rp 3.827.193,39 + Rp 400.707,5 = Rp 4.227.193,39) berdasarkan survey KHL di 3 pasar yang ada di wilayah kabupaten Serang (pasar Ciruas, Cikande dan Anyer) dengan menggunakan 73 komponen KHL.
AB3 menegaskan menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 sebesar 8,51%. (Tim)