DALAM TUGASNYA WARTAWAN KAMI SELALU DIBEKALI KARTU PERS DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBER KECUALI IKLAN
Pasang Iklan Disini

Karena Radikal dan Anti Pancasila Aliansi Buruh Banten Bersatu Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan


Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang terdiri dari Kabut Bergerak Kota Tangerang, Alltar Kabupaten Tangerang dan Tangsel, KSPSI Banten (FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP NIBA SPSI), Aliansi Buruh Serang Kabupaten atau Kota Serang, Forum SP SB Kota Cilegon dan FSPI. Siap melawan kebijakan yang tidak adil bagi kaum pekerja/buruh.


Demikian dikatakan salah satu presidium AB3 Galih Wawan Haryanto, SH., MH dalam diskusi bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) "Menelaah Hukum Omnibus Law Ketenagakerjaan" yang dilaksanakan di Restaurant Istana Nelayan Kota Tangerang (23/12/2019).

Hadir sebagai narasumber Dr. Andari Yurikosari, SH., MH dari akademisi Universitas Indonesia dengan materinya yang berjudul Omnibus Law kaitanya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan narasumber lainnya dari LBH Jakarta.

Menurut Galih Wawan Kebijakan yang bersifat publik harusnya terbuka dan melibatkan stake holder bukan diam-diam dan tidak transparan. Sehingga tidak melanggar amanah Pancasila sila ke 4. Dan tidak dianggap Radikal."

Jika memang OmniBus Law ketenagakerjaan tiba-tiba di Sah kan dan tidak melibatkan stake holder maka kami menganggap OmniBus Law ketenagakerjaan adalah anti Pancasila dan radikal, tegas Wawan.

Wawan mengingatkan jika Omnibus Law Ketenagakerjaan dipaksakan maka jangan salahkan jika ratusan ribu anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Provinsi Banten akan turun kejalan melakukan perlawanan dan menyuarakan penolakan Omnibus Law ini melalui aksi besar-besaran.

Sebagai pemanasan AB3 akan melakukan konsolidasi mempersiapkan diskusi publik terkait Omnibus Law Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh anggota keluarga besar AB3.

Konsolidasi ini juga dalam rangka membangun kekuatan untuk melawan kedzoliman Omnibus Law Ketenagakerjaan" jelas Wawan.

Wawan mengajak, pekerja buruh harus bahu-membahu berjuang secara masif turun ke jalan untuk melawan melakukan penolakan dan mengingatkan Penguasa, akan kewajiban sesungguhnya yakni, memberikan kesejahteraan bagi pekerja buruh demi mencapai cita-cita besar negara, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

AB3 tidak ingin kecolongan karenanya akan terus mengawal penolakan Omnibus Law Ketenagakerjaan ini, tegasnya. (Tim)